Akselerasi Perubahan Tata Ruang, Dedi Mulyadi Ingin Pemprov Jabar dan Kabupaten/Kota Sinkron

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi terkait tata ruang dan pertanahan Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.

Akselerasi Perubahan Tata Ruang, Dedi Mulyadi Ingin Pemprov Jabar dan Kabupaten/Kota Sinkron
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi terkait tata ruang dan pertanahan Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.

Gubernur Dedi Mulyadi menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa perubahan tata ruang di Jabar harus segera diakselerasi.

Dedi ingin, dalam membuat tata ruang ini, skalanya harus sama antara yang dibuat provinsi dengan kabupaten/kota. Sehingga tidak lagi ada perbedaan di kemudian hari.

"Nanti kabupaten/kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi," ujar Dedi usai rapat koordinasi.

Fokus dalam perubahan tata ruang ini lanjut dia, yakni melindungi kawasan hutan, persawahan, daerah sumber air, rawa dan daerah aliran sungai (DAS).

"Ini titik pokoknya dan sehingga terjadi harmoni antara konservasi dengan pembangunan yang berkelanjutan. Ini yang yang menjadi fokus kita hari ini," ucapnya.

Selain itu, Pemprov Jabar dengan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat, serta Perhutani dan PTPN juga telah sepakat, untuk segera melakukan sertifikasi terhadap aset negara.

"Sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Pemprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menetapkan seluruh sempadan sungai di seluruh Jawa Barat.

"Sehingga, kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh Menteri PU, maka sertifikat yang muncul itu akan dicabut oleh Menteri ATR/BPN," katanya.

Hasil perubahan ini kata Dedi, akan diterjemahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar, menggantikan regulasi sebelumnya, Perda 9/2022 yang mana nantinya akan diusulkan kepada DPRD Jabar untuk ditindaklanjuti.

"Iya. Januari ini akan kita usulkan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana