Aksi Bejat Pria di Cimahi, Setubuhi Anak Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Aksi bejat dilakukan H (44)! Dia tega menyetubuhi anak dari pacaranya sendiri yang masih di bawah umur selama tiga tahun.

Aksi Bejat Pria di Cimahi, Setubuhi Anak Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan seorang pria di Cimahi yang menyetubuhi anak pacarnya sendiri padahal masih di bawah umur.

INILAHKORAN, Bandung- Seorang pria berinisial H (44) tega menggauli anak dari wanita yang dipacarinya.

Yang mengenaskan, anak dari wanita yang dipacarinya itu masih di bawah umur dan dia setubuhi dalam tiga tahun terakhir.

H pertama kali mencabuli anak di bawah umur itu ketika sang korban masih berusia 13 tahun.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka H mengancam korban jika tidak dilayani maka ibu dan dirinya tidak akan diberikan materi untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Maret 2022: Katrin Minta Rendy untuk Awasi Tante Mayang

"Tersangka H ini memacari ibunya tapi juga melakukan persetubuhan kepada anak dari pacarnya tetsebut yang tinggal di Kota Cimahi," kata AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi.

Ia menuturkan, aksi bejat tersebut bermula saat tersangka berkenalan dengan ibu korban yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun silam.

"Tapi tersangka malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhinya," tuturnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, sambung dia, pelaku selalu mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya dirinya tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibunya.

Baca Juga: BPBD Minta Aparat Kewilayahan Siaga Antisipasi Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

"Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya," ujarnya.

Ia menyebut, aksi terakhir pelaku dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kota Cimahi, korban diberikan uang Rp300 ribu dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya.

"Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya," sebutnya.

Kendati demikian, aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban yang curiga.

Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun, yang harus melayani nafsu bejat pacar dari ibunya sendiri.

Baca Juga: CONNECTI:CITY 2022 Susun Rekomendasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Dunia

"Geram mendengar cerita tersebut, pihak keluarga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi," ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Begini Konsep Festival HAM Yang Akan Digelar November 2022 Mendatang

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran