Aktivasi TWA Cimanggu Disorot, FK3I Nilai Ancaman Serius Lingkungan Bandung Selatan

Aktivasi kembali kawasan Taman Wisata Alam TWA Cimanggu di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung menuai sorotan publik. 

Aktivasi TWA Cimanggu Disorot, FK3I Nilai Ancaman Serius Lingkungan Bandung Selatan
Ketua FK3I Dedi Kurniawan menyebut, aktivasi dan renovasi masif di kawasan TWA Cimanggu tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta memicu risiko bencana bagi masyarakat Bandung Selatan. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Aktivasi kembali kawasan Taman Wisata Alam TWA Cimanggu di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung menuai sorotan publik. 

Salah satunya Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I). Ketua FK3I Pusat Dedi Kurniawan mengatakan, TWA Cimanggu berada di kawasan yang merupakan bagian dari blok rehabilitasi dan konservasi itu dinilai mengalami perubahan fungsi yang mengkhawatirkan.

Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar itu pun menyebut aktivasi dan renovasi masif di kawasan TWA Cimanggu tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta memicu risiko bencana bagi masyarakat Bandung Selatan.

“Ini kawasan konservasi sekaligus blok rehabilitasi. Kalau dibiarkan berubah menjadi kawasan beton komersial, maka ini bisa menjadi neraka bagi kelestarian lingkungan,” kata Dedi, Kamis 26 Februari 2026.

Menurutnya, sejak kembali aktif pasca Tahun Baru, TWA Cimanggu terlihat tengah menjalani renovasi besar-besaran. Sejumlah bangunan permanen berbasis beton disebut mulai berdiri di kawasan wisata tersebut. 

Selain itu, di area blok rehabilitasi juga ditemukan penanaman tanaman komoditas seperti stroberi yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi konservasi.

“Kawasan blok rehabilitasi seharusnya difokuskan untuk pemulihan ekosistem, bukan ditanami komoditas pertanian seperti stroberi. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal arah kebijakan pengelolaan,” ujarnya.

Dedi juga menyoroti peran Kementerian Kehutanan yang dinilai perlu melakukan kajian regulasi dan pemeriksaan fakta lapangan secara menyeluruh. Investigasi awal yang dilakukan FK3I bersama kader konservasi lokal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan fungsi kawasan.

“Kementerian jangan sampai terkesan seperti kementerian BUMN atau pertanian. Ini kawasan konservasi yang punya aturan ketat. Harus ada ketegasan,” katanya.

FK3I mendesak adanya audit izin pemanfaatan sarana wisata yang dikelola pihak ketiga. Informasi yang dihimpun, pengelolaan kawasan tersebut diberikan dalam skema jangka panjang hingga 35 tahun ditambah opsi perpanjangan lima tahun.

“Kami akan ajukan permohonan informasi publik terkait perizinan dan dasar hukum pembangunan sarana di kawasan tersebut. Kami juga akan terus memantau proses pembangunan,” ujarnya.

Lebih jauh, Dedi mengingatkan kawasan selatan Ciwidey dan Rancabali memiliki fungsi ekologis vital sebagai daerah tangkapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan Kabupaten Bandung. Kerusakan kawasan hutan konservasi dinilai akan berdampak langsung terhadap ancaman longsor, banjir, hingga krisis air bersih bagi masyarakat sekitar.

Selain persoalan di TWA Cimanggu, pihaknya juga menyoroti implementasi program KHDPK di Desa Patengang yang dinilai tidak sesuai regulasi. Bahkan, terdapat indikasi pembagian lahan konservasi untuk kepentingan politik maupun pengusaha.

“Kalau kawasan konservasi terus dialihfungsikan demi kepentingan jangka pendek, maka masyarakatlah yang akan menanggung risikonya. Bandung Selatan bisa kehilangan keseimbangan ekologisnya,” katanya.

FK3I memastikan akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan konservasi di wilayah Bandung Selatan.


Editor : Doni Ramdhani