Anggota DPR Ini Yakini Ivan Valhalla Lakukan Kejahatan Keuangan, Ini Buktinya
PPATK memblokir rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya. Anggota DPR Ahmad Sahroni menyebutkan hampir pasti ada kejahatan keuangan di sana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – PPATK memblokir rekening ivan sugianto dan valhalla spectaclub Surabaya. Anggota DPR ahmad sahroni menyebutkan hampir pasti ada kejahatan keuangan di sana.
ahmad sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengapresiasi langkah PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memblokir rekening ivan sugianto, tersangka yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 bersujud dan menggonggong .
“Apresiasi PPATK yang bergerak cepat mengambil inisiatif untuk menelusuri aliran uang orang bermasalah tersebut,” kata ahmad sahroni, politisi Partai Nasdem itu di Jakarta, Jumat 15 November 2024.
“Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut turut memblokir rekening ivan sugianto terkait valhalla spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya agar bisa segera diserahkan ke aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti.
“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.
Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial 'I', tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.***
Editor : Zulfirman

