Angkat Suara Soal Polemik Penarikan Retribusi di Pasar Panorama Lembang, Begini Kata Hengki Kurniawan 

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait polemik penarikan retribusi di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kini tengah mencuat ke permukaan.

Angkat Suara Soal Polemik Penarikan Retribusi di Pasar Panorama Lembang, Begini Kata Hengki Kurniawan 
INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait polemik penarikan retribusi di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kini tengah mencuat ke permukaan.
Menurutnya, penarikan retribusi di Pasar Panorama Lembang tersebut tidak bermasalah alias legal sesuai dengan aspek dan aturan hukum.
"Seiring dengan proses hukum yang kini masih bergulir memang ada pihak yang menyebut penarikan retribusi itu ilegal," kata Hengki, Minggu 8 Januari 2023.
Kendati demikian, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, setela dipelajari mulai dari sisi aspek dan aturan hukum, penarikan retribusi di Pasar Panorama itu legal.
"Kami tak akan tinggal diam dan bakal terus memonitor perkembangan di Pasar Panorama Lembang," ujarnya.
Terkait dengan munculnya sejumlah pihak yang mempersoalkan status hukum Pasar Panorama Lembang, ia menganggap hal itu sebagai masukkan.
"Soal opini yang berkembang, saya anggap sebagai masukan berharga untuk kemudian kita pelajari," ucapnya.
Meski begitu, ia meminta agar para pedagang di Pasar Panorama Lembang tidak terpengaruh dengan proses hukum yang hingga saat ini masih berjalan.
"Kami pun tidak ingin aset daerah lepas begitu saja. Oleh karenanya kami optimis aset Pasar Panorama bisa dipertahankan," ujarnya.
Kemudian, sambung dia, kwrja sama dengan PT Bangunbina Persada dapat terus diperpanjang.
"Dengan begitu, pedagang pun bisa tetap nyaman berjualan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 
KBB, Lili Supriatna mengaku khawatir jika perlawanan hukum terus berjalan, namun Pemda Bandung Barat masih menerima retribusi bisa dikategorikan pungli karena cacat hukum.
"Jika dihitung retribusi yang dipungut sejak 2016 sampai dengan 2022, sudah  berapa miliar dari PT Bangunbina Persada masuk ke rekening Pemkab Bandung Barat padahal persoalan hukumnya belum selesai," katanya kepada wartawan, Selasa 27 Desember 2022.
Ia menyebut, berdasarkan catatan sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemkab Bandung Barat telah menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari pihak PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960, yang ditransfer ke rekening kas umum daerah Pemda KBB di Bank Jabar Banten Cabang Padalarang.
"Rinciannya di tahun 2016 senilai Rp296.460.000, tahun 2017 senilai Rp711.504.000, tahun 2018 senilai Rp1.036.407.600," sebutnya.
"Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400," tambahnya.
Ia menilai, solusi yang bisa diambil Bupati Bandung Barat agar persoalan ini clear adalah dengan melakukan  pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemkab Bandung Barat.
"Sebenarnya Pemkab Bandung Barat tidak akan dirugikan dengan  membayar Rp116 miliar karena nantinya lahan itu mutlak jadi aset pemda dan bisa disertifikatkan," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti