Aktivis Duga Ada Indikasi Korupsi, Dinas Pertanian Cirebon Malah Bingung

Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dengan audiensi yang diminta oleh aktivis antikorupsi. Sebab ada perbedaan persepsi antara sewa lahan dan kontribusi pemanfaa

Aktivis Duga Ada Indikasi Korupsi, Dinas Pertanian Cirebon Malah Bingung
Aktivis anti korupsi sedang melakukan audensi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Namun hasilnya deadlock karena ada perbedaan padangan antara sewa lahan dan retribusi pemamfaatan lahan pertanian

INILAHKORAN.ID - Dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemanfaatan lahan milik Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mencuat. Ini usai audiensi antara pihak dinas dengan aktivis antikorupsi serta Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Kamis (21/5/2026). 

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menilai terdapat potensi korupsi berjamaah dalam proses pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah tersebut.

“Dari hasil audiensi tadi, kami melihat ada potensi korupsi secara berjamaah dalam pengelolaan lahan milik Dinas Pertanian selama ini,” ujar Zeki usai audiensi.

Menurutnya, penarikan uang dari petani penggarap hanya mengacu pada Perda retribusi dan Perda Parkir. Padahal, kata dia, pengelolaan aset daerah seharusnya memiliki dasar hukum yang lebih spesifik dan kuat.

“Pihak dinas menarik uang dari petani penggarap hanya berdasarkan perda retribusi dan perda parkir. Ini yang membuka peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan lahan selama ini,” katanya.

Zeki juga menyoroti terbitnya SK Kepala Dinas Pertanian Nomor 909.22/Kep.189-Sekre tentang Perubahan Kedua Penetapan Wajib retribusi dan Besaran Tarif. Dia menilai, penetapan tarif dilakukan tanpa appraisal penilai independen maupun regulasi yang lebih permanen terkait valuasi aset daerah.

“Artinya ada keputusan sepihak tanpa dasar perda khusus maupun SK bupati yang lebih mengikat,” ungkapnya.

Dia memperingatkan, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa pembentukan regulasi yang jelas, maka aset daerah berpotensi dikuasai pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ini terus dibiarkan, aset daerah terancam dikuasai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya mengaku bingung dengan tujuan audiensi tersebut. Dia menyebutkan, mekanisme yang dilakukan bukan sewa lahan, melainkan retribusi pemanfaatan lahan pertanian.

“Ini bukan sewa lahan, tapi retribusi pemanfaatan lahan pertanian. Jadi konteksnya retribusi, bukan sewa,” aku Deni.

Menurut Deni, total retribusi pemanfaatan lahan pertanian yang masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp1,1 miliar per tahun.

Dia menegaskan, objek pemanfaatan lahan tersebut mencakup sekitar 350 bidang dengan luas total mencapai 214 hektare, yang mayoritas berupa lahan persawahan.

“Cakupannya sekitar 350 bidang atau 214 hektare. Ada sawah dan kebun, tapi mayoritas sawah,” tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti