Angkot Tak Laik Jalan Ditertibkan, Empat Angkot Dikandangkan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban dan penindakan angkot tak laik jalan di sejumlah titik Jalan Kota Bogor, Senin (11/5/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban dan penindakan angkot tak laik jalan di sejumlah titik Jalan Kota Bogor, Senin (11/5/2026).
Total, ada empat angkot tak laik jalan dalam kondisi kropos dan tidak dilengkapi surat-surat dikandangkan petugas Dishub Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin memaparkan, penertiban angkot tak laik jalan ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Sehingga pengawasan dan penindakan rutin dilakukan agar angkot yang beroperasi di Kota Bogor sesuai aturan yang berlaku.
"Kami lakukan penertiban secara mobile untuk kendaraan-kendaraan angkutan umum di bawah tidak laik jalan. Jadi kendaraan itu ada yang laik jalan, tidak laik jalan, dan di bawah tidak laik jalan," kata Dody.
Dia memaparkan, sejumlah kendaraan ditemukan dengan masa berlaku uji kir dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lama habis. Kendaraan pun terpaksa harus dikandangkan petugas di lapangan.
Dody menjelaskan, setelah kendaraan dibawa ke kantor Dishub, akan dicek nomor sasis, nomor rangka, nomor mesin, dicocokkan dengan surat-surat yang dimiliki.
Temuannya ada yang trayeknya sudah mati sejak 2018, ada juga yang 2022 dan tidak diperpanjang. Kartu pengawasan angkutan yang sudah tidak berlaku akan ditarik karena merupakan kewenangan pemerintah.
Pihaknya diakui akan konsisten melakukan operasi serupa secara acak di jalan-jalan wilayah Kota Bogor. Penindakan dilakukan tanpa menunggu regulasi tambahan selama kendaraan tersebut terbukti membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
"Ya, kami terus lakukan operasi secara acak, untuk kendaraan yang secara kasat mata membahayakan. Jadi tidak menunggu perwali, selama membahayakan kami akan tindak, karena urusannya nyawa masyarakat," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani

