Antisipasi Penimbunan, Gudang Beras di Luar Bulog Wajib Terdaftar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan seluruh gudang beras non-Bulog untuk terdaftar secara resmi.

Antisipasi Penimbunan, Gudang Beras di Luar Bulog Wajib Terdaftar

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan seluruh gudang beras non-bulog untuk terdaftar secara resmi.

Langkah itu diambil sebagai upaya mencegah praktik penimbunan, dan spekulasi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas pangan.

Wali Kota Bandung, Muhmmad Farhan mengatakan, spekulan menjadi salah satu ancaman utama dalam menjaga ketahanan pangan di kota tersebut.

"Salah satu ancaman ketahanan pangan adalah spekulan. Untuk menghindari hal itu, DKPP telah melakukan pendaftaran gudang beras. Semua gudang di luar bulog harus terdaftar," kata Farhan, Rabu 13 Agustus 2025.

Ia menegaskan, jika ditemukan praktik penimbunan di luar gudang resmi, maka pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

"Jika ditemukan penimbunan di luar gudang resmi, akan langsung kami selidiki," ucapnya.

Farhan juga menyampaikan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah terkait hal ini. 

Selain itu, pemerintah daerah kata dia, juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak setiap pelanggaran.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik ilegal dalam distribusi beras. Koordinasi dengan APH akan terus dilakukan agar semua berjalan sesuai aturan," tambah dia.

Terkait kondisi stok beras, ia menyebut persediaan beras di Kota Bandung masih dalam kondisi aman untuk enam bulan ke depan.

"Ambang batas minimalnya empat bulan. Jika stok turun di bawah itu, barulah kami pertimbangkan untuk menambah pasokan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyebut, pendataan ulang terhadap gudang beras merupakan langkah strategis untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

"Bandung merupakan pusat distribusi beras. Kami akan memastikan bahwa ketersediaan beras sesuai dengan peruntukannya, agar distribusi tetap aman dan terkendali," kata Gin Gin Ginanjar.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

"Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pasokan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik seperti penimbunan atau permainan harga," ucapnya. *


Editor : Ahmad Sayuti