Apa Beda JQR Era Ridwan Kamil dengan Bale Pananggeuhan Ala Dedi Mulyadi, Begini Penjelasan Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja merilis pos aduan, Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung per Senin 6 Oktober 2025 kemarin.

Apa Beda JQR Era Ridwan Kamil dengan Bale Pananggeuhan Ala Dedi Mulyadi, Begini Penjelasan Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja merilis pos aduan, Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung per Senin 6 Oktober 2025 kemarin.

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja merilis pos aduan, Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung per Senin 6 Oktober 2025 kemarin.

Kehadiran Bale Pananggeuhan ini diharapkan mampu membantu menuntaskan persoalan masyarakat Jabar, khususnya terkait masalah pendidikan, kesehatan dan hukum.

Bale Pananggeuhan ini hadir, berawal dari adanya pos pengaduan masyarakat yang dibuat Gubernur Dedi Mulyadi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang. Tingginya animo masyarakat, berujung dengan dibuatkannya pos serupa di Gedung Sate. Sejak dibuka dua hari lalu, tercatat 92 aduan masyarakat sudah diterima oleh tim Bale Pananggeuhan.

Pola Bale Pananggeuhan diduga tidak jauh berbeda dengan Jabar Quick Response (JQR), yang pernah digagas Mantan Gubernur Ridwan Kamil. Namun akhirnya dibubarkan.

Disinggung mengenai adanya kesamaan antara JQR dan Bale Pananggeuhan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Jabar Akhmad Taufikurrahman mengakui, bahwa keduanya memiliki tujuan serupa.

Bedanya kata Akhmad, JQR digerakkan oleh relawan. Sedangkan di Bale Pananggeuhan, masyarakat langsung dilayani oleh ASN.

“Semangatnya sama. Tapi kalau Bale Paneunggeuhan ini benar-benar dari Pemprov yang turun tangannya. Kan semuanya ASN ini. Baik itu P3K maupun ASN. Dia bukan relawan dari luar ya. Benar-benar dari dari internal Pemprov Jabar. Semangatnya sama kok, semangat kemanusiaan,” ujar Akhmad saat ditemui di Bale Pananggeuhan, Selasa 7 Oktober 2025.

Seperti diketahui, JQR diresmikan pada 18 September 2018 oleh Ridwan Kamil, dengan fokus pada tujuh jenis layanan cepat tanggap. Tim JQR terdiri dari ratusan relawan non-ASN, dan sumber dananya berasal dari donasi instansi, APBD, serta CSR perusahaan.

Program itu menangani sembilan kategori prioritas, seperti darurat kesehatan, putus sekolah, kelaparan, rumah tak layak huni, listrik desa isolir, hingga bencana alam.

Selama lima tahun berjalan, JQR telah menjangkau 2.622 desa dari 605 kecamatan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan 166.547 penerima manfaat. Program tersebut dihentikan oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin, karena dianggap berbenturan dengan kerja organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar.***


Editor : JakaPermana