Apindo Jabar Nilai SK Gubernur Jabar tentang UMSK 2025 Justru Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyayangkan terbitnya SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyayangkan terbitnya SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
"Terbitnya perubahan SK Gubernur Jabar terkait UMSK 2025 itu justru membawa dampak buruk bagi Jabar. Sebab, perubahan itu menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi," kata Ning Wahyu Astutik, Jumat 3 Januari 2025.
Selain itu, SK itu pun memberikan perubahan akibat tekanan pihak tertentu menjadi preseden buruk di masa mendatang, menunjukkan regulasi dibuat bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan, melainkan pengaruh eksternal, yang melemahkan wibawa pemerintah dan mengurangi legitimasi regulasi yang diterbitkan.
Ujungnya, ketidakpastian tersebut juga mendorong relokasi perusahaan ke provinsi lain atau bahkan negara lain yang dianggap lebih stabil dan ramah terhadap investasi. Kebijakan itu pun dapat memicu gelombang PHK di Jabar dan akan memperburuk tingkat pengangguran yang saat ini sudah ada di posisi tertinggi secara nasional.
Didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Apindo Jabar Yohan Ibrahim, Ning Wahyu Astutik menyebutkan jika dilihat dari segi hukum pun SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan yang ada di Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebab, penetapan SK iitu melewati batas waktu maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa UMSK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024, sedangkan SK Gubernur tentang UMSK baru ditetapkan pada 27 Desember 2024.
Kedua, SK ini mencakup sektor padat karya dan beberapa sektor industri lain yang seharusnya tidak memenuhi kriteria sektor tertentu pada Pasal 7 Ayat (3), yang mengatur bahwa sektor tertentu adalah sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta menuntut pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi khusus.
Ketiga, penetapan SK ini tidak melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, melainkan dilakukan secara sepihak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan bahwa UMSK harus didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kab/Kota.
"Apindo Jabar menilai SK UMSK terbit itu tidak sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi pemerintahan. SK ini melanggar Pasal 10 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana SK ini tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dll. Selain itu, penetapan tersebut juga melanggar syarat sahnya keputusan seperti syarat di mana SK harus dibuat sesuai prosedur," tuturnya.
Untuk itu, Ning Wahyu Astutik bertanya apakah sebuah kebijakan yang secara jelas cacat hukum tetap harus diikuti? Lantas, apabila produk SK ini cacat hukum, maka mengikuti yang salah akan semakin salah.
Dia pun meminta pengusaha untuk pandai-pandai menyikapi hal tersebut. Ning Wahyu Astutik juga menyampaikan pesan kepada para auditor compliance perusahaan untuk cerdas dan adil, memilah yang benar dan yang salah, serta mengikuti kebenaran berdasar kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam melakukan audit.
Lebih jauh, Ning Wahyu Astutik menyayangkan sektor padat karya dimasukkan ke dalam salah satu sektor di SK UMSK sedangkan sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah.
Di tengah situasi sulit saat ini, kebijakan yang memberatkan sektor padat karya dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Padahal, Pak Presiden telah menekankan pentingnya penyelamatan sektor ini sebagai pilar ekonomi nasional.
Kendati, industri padat karya yang dimaksud dalam SK ini hanyalah padat karya untuk perusahaan multinasional, yang merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara. Ini berbeda dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang sahamnya dimiliki pihak asing, juga berbeda dengan perusahaan internasional, yang beroperasi di Indonesia tetapi melakukan ekspor produk ke berbagai negara.
Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi merek-merek internasional seperti New Balance, Nike, Adidas tidak serta-merta dianggap multinasional, kecuali perusahaannya terdapat di berbagai negara. Hal ini menunjukkan bahwa definisi perusahaan multinasional bergantung pada perusahaannya, bukan merek atau produknya.
Dia kembali mengingatkan, dunia usaha saat ini menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan dan persaingan yang semakin ketat. Dalam SK tersebut disebutkan UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya. Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.
Editor : Doni Ramdhani

