APK Nyantol di Tempat Larangan, Tim Gabungan Turunkan APK Sejumlah Calon Pilwalkot Bogor 2024
Tim gabungan dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Dishub, beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Pilwalkot Bogor 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Dishub, beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Pilwalkot Bogor 2024.
Di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor (KRB), sejumlah APK Pilwalkot Bogor yang terpasang diturunkan, Selasa 8 Oktober 2024.
Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 640/2024 pemasangan APK paslon pada Pilwalkot Bogor 2024 sudah ditentukan. Salah satu tempat yang tidak diperbolehkan yaitu seputaran SSA.
"Hari ini, kami melaksanakan operasi gabungan penertiban APK di seputaran SSA bersama KPU, Bawaslu, TNI Polri dan Pemkot Bogor. Tadi ada beberapa yang kita tertibkan. Hasilnya sementara masih direkap dan nanti akan kami sampaikan ke Bawaslu," kata Andry.
Andry memaparkan, APK yang ditertibkan rata-rata berupa spanduk kecil yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tiang lampu PJU. Ada juga yang berupa baliho.
"Kebanyakan ada di pohon APK yang diturunkan ini, kemudian kami serahkan ke Bawaslu juga sebagai salah satu barang bukti pelanggaran," paparnya.
Andry menjelaskan, selain SSA titik lain yang tidak diperbolehkan yaitu sepanjang Jalan Sudirman, kemudian dari McD Lodaya sampai dengan batas Gramedia Jalan Pajajaran, tempat peribadatan, fasilitas kantor milik pemerintah dan beberapa titik lainnya.
"Hari ini, baru di seputaran SSA. Nanti bertahap kamo tertibkan juga yang di lokasi lain yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin mengapresiasi penertiban yang menyasar APK di lokasi terlarang itu.
"Sebelum penentuan titik lokasi pemasangan APK kami melakukan rapat koordinasi dulu dengan kepolisian, Satpol PP, Dishub termasuk dengan Pasangan Calon (Paslon). Ukuran APK juga sudah diatur dalam PKPU. Dan telah diputuskan juga di kawasan SSA ini clear tidak ada APK. Terkait pelanggaran itu ranahnya Bawaslu," tambah Habibi.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menerangkan kegiatan penertiban itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Desk Pilkada Kota Bogor 2024 bersama jajaran Forkopimda yang digelar sebelum masa kampanye.
Editor : Doni Ramdhani

