ART di Cibiru Aniaya Anak Majikan hingga Luka, Diamankan Polisi dan Berujung Mediasi
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial RR (47) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial RR (47) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
RR diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya hingga menyebabkan luka di bagian wajah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, kedua orang tua korban tengah bekerja di luar rumah.
Insiden tersebut terekam kamera tersembunyi yang terpasang di dalam rumah. Dalam rekaman itu, korban yang tengah disuapi makan oleh pelaku terlihat hendak muntah. Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
"Dia melakukan pemukulan ke arah wajah korban sehingga menyebabkan korban berdarah atau mungkin keluar darah dari hidungnya," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/2/2026).
Kemudian setelah itu dilakukan pembersihannya menggunakan tisu dan kemudian korban diberikan air minum oleh pelaku," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/2/2026).
Video rekaman tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Namun, keluarga korban saat itu memilih tidak membuat laporan kepolisian.
RR diketahui telah diusir dari pekerjaannya sebagai ART. Teranyar, polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta.
"Jadi kami dari Satreskrim bersama-sama dengan Polsek Ujung Berung telah melakukan tindakan dengan mengamankan yang diduga pelaku. Yang telah kami amankan pelaku adalah ART dari korban sendiri usia 47 tahun dan kami amankan di Jakarta," katanya.
Anton menambahkan, pihaknya telah memanggil orang tua korban untuk melakukan mediasi dengan pelaku. Proses hukum tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
"Kemudian terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan orang tua korban, yaitu orang tua korban tidak menuntut secara pidana. Tetapi ada beberapa syarat yang memang diajukan oleh orang tua korban dan pelaku pun menyanggupi," ujarnya.
Adapun syarat yang disepakati di antaranya pelaku tidak boleh lagi bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan anak, seperti pengasuh anak. Selain itu, pelaku diminta tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika dia mengulangi perbuatan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti itu," tegasnya.
Saat ini, kepolisian tidak melakukan penahanan karena kasus telah diselesaikan melalui mediasi. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Untuk tindak lanjut juga kami terkait anak tersebut sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk dilakukan pendampingan yang terkait masalah psikologi dan masalah kesehatannya juga ke depan agar jangan sampai menimbulkan trauma terkait kejadian tersebut," pungkasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


