’Asuransi Aing' Diperluas: Jaminan Datang Cemas Hilang
PEKERJA informal bekerja dengan risiko, keluarga menanggung dampaknya. Jabar memperluas perlindungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Yuliantono
Bagi pekerja informal, kecelakaan kerja tak hanya berarti tubuh yang terluka. Ada dapur yang harus tetap mengepul, anak-anak yang harus tetap bersekolah, dan keluarga yang tak boleh kehilangan penopang hidup.
Risiko itu yang ingin diperkecil Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui perluasan program jaminan asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Pada 2027, sebanyak 5,4 juta kepala keluarga ditargetkan masuk dalam program tersebut, dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Program ini melanjutkan perlindungan yang mulai dijalankan pada 2026. Saat ini, sekitar satu juta pekerja informal di berbagai daerah di Jawa Barat telah menjadi peserta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembiayaan premi dilakukan melalui sinergi Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Senin (21/9).
Sasarannya adalah mereka yang selama ini bekerja di luar sektor formal. Petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli pikul termasuk di dalamnya.
Mereka bekerja setiap hari dengan penghasilan yang tak selalu tetap. Namun, ketika risiko datang, kebutuhan keluarga tetap berjalan.
Melalui program tersebut, peserta mendapat perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan dan perawatan ditanggung melalui jaminan asuransi ketenagakerjaan.
Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang biaya pengobatannya mencapai sekitar Rp500 juta dan ditanggung melalui program tersebut.
“Mereka mendapat jaminan, berobat gratis dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan. Pengalaman yang lalu pekerja di Bekasi sampai Rp500 juta dibayarkan,” katanya.
Perlindungan itu tak berhenti ketika risiko terburuk terjadi.
Peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta untuk keluarganya. Dua anak peserta juga memperoleh jaminan pendidikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Sementara jika peserta meninggal dunia karena sakit, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
“Karena kematiannya disebabkan oleh sakit, maka mendapat asuransi sebesar Rp42 juta santunan pada keluarganya,” ujar Dedi.
Untuk memperluas akses, Pemprov Jabar juga menyediakan fitur Asuransi Aing yang terintegrasi dalam aplikasi Sapa Warga. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mendaftar sekaligus memperoleh informasi mengenai kepesertaan.
“Untuk para kepala keluarga, silakan gunakan aplikasi Asuransi Aing di Sapa Warga,” katanya.
Jika target 5,4 juta kepala keluarga tercapai, cakupan program diperkirakan menyentuh sekitar 17 juta anggota keluarga pekerja informal di seluruh Jawa Barat.
Di balik angka jutaan itu, ada keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan sehari-hari. Perlindungan tersebut diharapkan menjadi bantalan ketika kecelakaan, sakit, atau kematian datang tanpa pernah diundang.
“Semoga program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat, untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya,” pungkas Dedi. (gin)
Editor : Inilahkoran

