Atalarik Syach Buka Suara soal Duduk Perkara Rumah di Cibinong Tak Jadi Dibongkar, Ternyata....

Rumah Atalarik Syach yang ia tempati bersama orang tuanya tidak jadi dibongkar oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat siang, 16 Mei 2025.

Atalarik Syach Buka Suara soal Duduk Perkara Rumah di Cibinong Tak Jadi Dibongkar, Ternyata....

INILAHKORAN, Bogor - Rumah Atalarik Syach yang ia tempati bersama orang tuanya tidak jadi dibongkar oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat siang, 16 Mei 2025.

Hal itu karena Atalarik Syach melakukan negosiasi dan membayar uang muka pembelian tanah seluas 550 meter dengan pihak penggugat yaitu Direktur PT. Sapta Usaha Gemilang, Sudia Ahmad Yusra.

Tanah milik PT Sapta Usaha Gemilang di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong diketahui 5.800 meter, dan 550 meter di antaranya bakal dibeli Atalarik Syah dengan harga kurang lebih Rp 1,5 juta permeter.

"Kami tadi sudah negosiasi dengan pihak Atalarik Syach. Lahan kami seluas 550 meter yang sudah berdiri bangunan akan dibeli dengan harga Rp850 juta," kata kuasa hukum Sudia Ahmad Yusra yaitu Eka Bagus Setiawan kepada wartawan.

Eka Bagus Setiawan menuturkan bahwa dari Rp 850 juta, pihak Atalarik Syach melalui adiknya Attila Syach sudah membayar uang muka sebesar Rp 300 juta.

"Sisa pembayaran Rp 550 juta, akan dilunasi secara bertahap dalam kurun waktu dua bulan," tutur Eka Bagus Setiawan.

Yuri Ramadhan, anak Sudia Ahmad Yusra menerangkan bahwa sebelumnya pada Kamis, petugas juru sita Pengadilan Negeri Cibinong sudah membongkar rumah pertama Atalarik Syah yang ditempati Doni, saudara dari Atalarik Syach.

"Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami pun mulai melakukan pembongkaran di rumah yang didiami Doni saudara dari Atalarik Syach. Namun, ketika rumah Atalarik Syach akan dibongkar, ternyata ia melakukan negoisasi pembelian," terang Yuri Ramadhan.

Sementara itu, Atalarik Syach bersyukur ada jalan keluar hingga rumah dirinya yang ditempati bersama orang tuanya tidak jadi dibongkar, karena lahan milik penggugat yaitu PT. Sapta Usaha Gemilang akan dibeli sesuai kesepakatan.

"Ini bukan siapa yang juara satu, tetapi mari kita finish bersama-sama dan ada jalan keluar dari permasalahan sengketa tanah ini dengan cara baik-baik yaitu dibeli sebagian tanah atau lahannya," ucap Atalarik Syach. (*)


Editor : Zulfirman