Usai Kalah Perdata, Atalarik Syach Bakal Digugat Pidana Karena Hal Ini !

Artis Atalarik Syach kalah telah dari penggugat PT. Sapta Usaha Gemilang maupun Dede Tasno.

Usai Kalah Perdata, Atalarik Syach Bakal Digugat Pidana Karena Hal Ini !
Artis Atalarik Syach kalah telah dari penggugat PT. Sapta Usaha Gemilang maupun Dede Tasno.

INILAHKORAN, bogor - Artis atalarik syach kalah telah dari penggugat PT. Sapta Usaha Gemilang maupun Dede Tasno.

Mulai dari Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung, memenangkan pihak PT. Sapta Usaha Gemilang.

Kekalahan atalarik syach yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pun dieksekusi oleh petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, pada Kamis hingga Jumat kemarin.

Ada dua unit rumah diatas lahan seluas 5.800 meter, rumah pertama Atalarik Syah ditempati saudaranya bernama Doni, sedangkan Atalarik membangun rumah barunya masih berada di lahan yang sama dam dibangun diatas dua lahan yang ia beli dari orang dan perusahaan yang berbeda.

Hari Kamis, rumah yang ditempati Doni berhasil dieksekusi atau dirobohkan. Sementara rumah yang ditempati atalarik syach dan ibunya, batal dibongkar karena Attila Syach, adik kandungnya berniat membayar lahan seluas 550 meter dari 5.800 meter.

Eka Bagus Setiawan, kuasa hukum PT. Sapta Usaha Gemilang menuturkan bahwa atalarik syach hanya membayar Rp 50 juta kepada Direktur PT. Sapta Usaha Gemilang yaitu Sudia Ahmad Yusra.

"Rp 50 juta itu uang muka yang ia bayarkam di Kantor Cabang Bamk Niaga di Tahun 1999, mana mungkin di Tahun 1999, lahan seluas 5.800 meter di Pakansari Cibinong harganya segitu," tutur Eka Bagus Setiawan kepada wartawan.

Eka Bagus Setiawan menuturkan dalam persidangan, ternyata ada Akte Jual Beli (AJB) palsu antara atalarik syach dengan Sudia Ahmad Yusra, lalu juga tidak ada sidik jari Sudia Ahmad Yusra di kwitansi atau AJB.

"Katanya, total pembayarannya mencapai Rp 250 juta dan AJB, tetapi ternyata tanda tangan Sudia Ahmad Yusra dipalsukan. Karena hal itu dan karena Sudia Ahmad Yusra disebut adalah mafia tanah, maka kami akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian," tutur Eka Bagus Setiawan.

Yuri Ramadhan, anak Sudia Ahmad Yusra menjelaskan selama ini dirinya tidak gembar-gembor ke media, karena pihaknua bukan artis yang butuh pencitraan.

"Kalau salah-salah aja, bukan memutar balikkan fakta, bahwa ia didzalimi oleh kami," jelas Sudia Ahmad Yusra.

Diwawancarai terpisah, atalarik syach menerangkan bahwa tidak mengetahui jika ada pemalsuan tanda tangan di AJB dan menghormati langkah hukum dari pihak penggugat.

"Saya dulu pernah meminta pihak yang berwenang menyelidiki dugaan tangan palsu di AJB, dan tentang bakal ada gugatan atau laporan pidana (dari pihak PT.Sapta Usaha Gemilang) maka saya pun menghormatinya," terang atalarik syach.


Editor : JakaPermana