Aturan Baru Masuk Mal, Wajib Vaksinasi Booster Mulai 17 Juli 2022
Pemerintah telah memperbaharui aturan baru masuk mal, di mana pengelola mal mewajibkan pengunjung telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah telah memperbaharui aturan baru masuk mal, di mana pengelola mal mewajibkan pengunjung telah mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin ketiga.
Aturan baru masuk mal telah mendapat vaksinasi booster tersebut diberlakukan mulai 17 Juli 2022 kemarin.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: MLDSPOT Autokhana Championship Kejurnas Slalom 2022 Putaran Kedua Seru dan Mendebarkan
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.
Baca Juga: Soal Banjir dan Longsor 14 Kecamatan di Garut, BPBD Masih Bungkam Terkait Data Terkini
Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.
"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," pungkasnya.
Adapun, perubahan aturan tersebut akan mempengaruhi status warna di aplikasi PeduliLindungi.
1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang
2.Kuning: sudah vaksin lengkap
3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
4.Hitam: positif covid-19.***
Editor : inilahkoran


