Aturan Ganjil-genap Puncak Tinggal Nunggu Finalisasi Kemenkumham, Seperti Apa?
Ditjen Perhubungan Darat menunggu finalisasi aturan ganjil genap menuju kawasan Puncak. Publik menunggu aturan ini. Seperti apa jadinya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Puncak – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menunggu finalisasi aturan ganjil-genap menuju Kawasan Puncak. Seperti apa jadinya?
Setelah menerima hasil evaluasi uji coba sistem ganjil genap kendaraan yang menuju Kawasan Puncak dan Sentul dan juga berauduensi dengan perwakilan organisasi Puncak Ngahiji, Dirjen Perhubungan Darat pun menunggu finalisasi peraturannya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Hasil evaluasi uji coba sistem kendaraan yang menuju Kawasan Puncak dan Sentul dan juga berauduensi dengan perwakilan organisasi Puncak Ngahiji, sudah kami himpun dan kita serahkan ke Kemenkumham untuk dibuatkan peraturannya,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Kacau! Para Pelanggar Ganjil Genap di Puncak Mengira Bisa Kelabui Petugas
Pria yang merupakan mantan Kepala DLLAJ Kota Bogor ini menambahkan, pihaknya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan terkait sistem ganjil genap kendaraan lalu lintas baik di Kawasan Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor maupun di Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Rencananya peraturan sistem ganjil genap kendaraan lalu lintas ini tidak hanya di Kabupaten Bogor, tetapi juga di kota atau kabupaten sekitarnya hingga tercipta efektifitas dalam mengurai kemacetan lalu lintas," tambahnya.
Sebelumnya, operasi ganjil genap bagi kendaraan yang menuju Kawasan Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor dianggap berhasil menurunkan angka kemacetan lalu lintas kendaraan hingga ke angka 40 persen.
Baca Juga: Kemenhub Terima Masukan Puncak Ngahiji, Terkait Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Puncak
Hasil evaluasi pada uji coba kedua pada minggu ini, akan diserahkan Sat Lantas Polres Bogor dan Pemkab Bogor ke Direktorat Jendral Perhubungam Darat Kementerian Perhubungan, untuk selanjutnya menjadi bahan pikiran dalam pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi ketika ditemui wartawan di Pos Polisi Gadog Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung mengungkapkan uji coba kebijakan Gage di Kawasan Puncak dan Sentul dianggap cukup berhasil, namun pihaknya menunggu hasil evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.
"Dari hasil dua kali uji coba kebijakan aturan Gage kendaraan yang menuju Kawasan Puncak dan Sentul, formar atau skema sudah terbayang dan sejauh ini pengurangan jumlah kendaraan menuju Kawasan Puncak menurun hingga 40 persen hingga dianggap cukup berhasil," ungkap Budi.
Baca Juga: Nekat Ganti Nomor Plat Polisi, Dua Pemuda Ini Diamankan Operasi Ganjil Genap di Megamendung
Ia menerangkan ada peningkatan jumlah kendaraan maupun kemacetan lalu lintas karena masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya sudah banyak yang atau tersosialisasikan aturan Gage.
"Dalam penerapan aturan Gage di Kawasan Puncak dan Sentul ini akan dikombinasikan dengan kebijakan rekayasa arus lalu lintas satu arah (one way) dan mungkin juga three atau for ini one, hal itu agar jumlah kendaraan roda empat lebih lagi mengalami penurunan, terjadinya penurunan arus kendaraan menuju Kawasan Puncak dan hari ini, saya rasa juga karena banyak masyarakat Jabodetabek yang tau akan aturan baru ini," terangnya. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


