Aturan Pengupahan 2023 Berubah, Apindo Jabar: Pilihannya Pengusaha Bakal Kurangi Pekerja atau Tutup Usaha
Besaran upah minimum provinsi (UMP) bakal segera ditetapkan. Terkait hal itu, Apindo Jabar justru menilai saat ini aturan pengupahan 2023 itu berubah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Besaran upah minimum provinsi (UMP) bakal segera ditetapkan. Terkait hal itu, Apindo Jabar justru menilai saat ini aturan pengupahan 2023 itu berubah.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, kini terbit Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dia menegaskan, adanya aturan pengupahan 2023 yang baru itu mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang berimbas pada ketidakpastian dunia usaha.
Sebab, kata dia, terkait sistem dan aturan pengupahan 2023 itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Lantaran hal itu, Apindo Jabar mempertanyakan kenapa PP bisa dikalahkan Permenaker. Padahal, secara hierarki aturan PP itu lebih tinggi dari Permenaker.
"Apindo Jabar tetap menginginkan diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengganti sistem pengupahan itu memberatkan dunia usaha. Kini, para anggota Apindo dihadapkan pada pilihan yang sangat berat yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha," kata Ning, Minggu 20 November 2022.
Dia menuturkan, pilihan pengurangan pekerja atau tutup usaha itu relevan dengan kondisi ekonomi yang berkembang saat ini. Usai dihantam pandemi Covid-19, dunia usaha pun mengalami goncangan anjloknya order ekspor akibat krisis global.
"Membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, maka hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara masif akan terus terjadi," ujarnya.
Apalagi, Ning menyebutkan kondisi Indonesia akan menghadapi resesi global pada 2023 mendatang. Situasi pasar global itu pun kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor.
"Apindo Jabar sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19 lalu menghadapi resesi global. Sekarang ditimpa pergantian aturan pengupahan 2023 yang lebih memberatkan dunia usaha," sebutnya.***
Editor : Doni Ramdhani
