Audit Inspektorat, 64 Wajib Pajak di Kota Cirebon Dipanggil untuk Klarifikasi

Temuan audit Inspektorat Kota Cirebon tahun 2025 mulai masuk tahap tindak lanjut. Sebanyak 64 wajib pajak dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Audit Inspektorat, 64 Wajib Pajak di Kota Cirebon Dipanggil untuk Klarifikasi
Sejumlah wajib pajak mengikuti klarifikasi di BPKPD Kota Cirebon sebagai tindak lanjut temuan audit Inspektorat 2025. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Temuan audit Inspektorat Kota Cirebon tahun 2025 mulai masuk tahap tindak lanjut. Sebanyak 64 wajib pajak dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakwajaran maupun ketidaksesuaian data dalam pelaporan pajak daerah.

Pemanggilan wajib pajak itu dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon dengan melibatkan Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi ketidakseimbangan antara aktivitas usaha dengan nilai pajak yang dilaporkan. Semisal, usaha restoran yang secara kasat mata memiliki aktivitas cukup ramai, tetapi pajak yang disetorkan relatif kecil.

Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Cirebon Adi Aulia Isbandi mengatakan, klarifikasi terhadap puluhan wajib pajak tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat tahun 2025.

"Kita ada kegiatan kolaborasi bersama antara Satpol PP, Inspektorat dan BPKPD menindaklanjuti hasil audit Inspektorat tahun 2025," kata Adi, Minggu 13 September 2026.

Namun, tidak seluruh wajib pajak memenuhi undangan tersebut. Adi mengaku, dari buku kehadiran di Kantor BPKPD Kota Cirebon, hanya sekitar 30 WP yang datang dari total 64 WP yang dipanggil.

Minimnya tingkat kehadiran tersebut menurut Adi, akan menjadi bagian dari catatan BPKPD dalam laporan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wali Kota Cirebon.

Adi menjelaskan, pemanggilan tidak semata-mata diarahkan pada persoalan penagihan pajak. Pemerintah juga ingin mengetahui persoalan yang menyebabkan munculnya ketidaksesuaian sekaligus mendorong perbaikan kepatuhan wajib pajak.

"Semua wajib pajak itu kami panggil untuk kami edukasi bersama supaya ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh, dapat mendukung pembangunan Kota Cirebon," ujarnya.

Dalam proses tersebut, Satpol PP Kota Cirebon turut melakukan pendampingan. Keterlibatan Satpol PP merupakan bagian dari kolaborasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon Rahmat Hidayat mengatakan, wajib pajak yang dipanggil terlebih dahulu dimintai klarifikasi terkait data yang menjadi temuan.

"Yang kita lakukan adalah klarifikasi dan edukasi terhadap wajib pajak yang diduga terdapat ketidaksesuaian laporan dan sebagainya. Jadi pendampingan," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, dari 64 wajib pajak yang mendapat panggilan, sekitar separuh hadir. Para wajib pajak tersebut kemudian dimintai penjelasan sekaligus diberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Proses klarifikasi menjadi penting untuk memastikan apakah ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit berkaitan dengan kekeliruan pelaporan atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

"Hasil klarifikasi terhadap para wajib pajak selanjutnya menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah atas temuan audit Inspektorat Kota Cirebon tahun 2025," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani