Inspektorat Ungkap Modus Dugaan Korupsi Desa Rawa Panjang Bojonggede
Inspektorat Kabupaten Bogor sudah melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Inspektorat Kabupaten Bogor sudah melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede.
Inspektorat pun menyimpulkan, telah terjadi kerugian negara hingga Rp724 juta selama tiga tahun pengelolaan anggaran dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede yaitu 2022, 2023, dan 2024.
Hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bogor itu pun diserahkan ke Sat Reskrim Polres Metro Depo, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di desa yang berada di perbatasan dengan Citayam, Kota Depok tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan, dalam proses audit investigatif jajarannya menemui kejanggalan atau modus operandi.
"Selama tiga tahun, anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan," kata Arif, Minggu 8 Maret 2026.
Arif menuturkan, jajarannya sudah berupaya atau menghimbau agar Kepala Desa Rawa Panjang Bojonggede Muhammad Agus mengembalikan kerugian negara.
Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan hingga perkara dugaan korupsi yang bermula dari aduan masyarakat itu pun naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan berkasnya pun sudah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Kami sudah menghimbau agar kerugian negara dikembalikan, namun Kades Rawa Panjang Bojonggede kabarnya belum juga melakukannya," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani

