Inspektorat Beberkan Hasil Pemeriksaan Kasus Gadai SK Satpol PP di Kota Bogor
Inspektorat Daerah Kota Bogor membeberkan hasil pemeriksaan akhir kepada tiga pejabat Satpol PP Kota Bogor yang diduga terlibat dalam kasus gadai SK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Inspektorat Daerah Kota Bogor membeberkan hasil pemeriksaan akhir kepada tiga pejabat Satpol PP Kota Bogor yang diduga terlibat dalam kasus gadai SK.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kasubag Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan ID, Kasubag Umum Kepagawain E dan Bendahara Satpol PP berinisial D.
Macetnya cicilan yang dibayarkan pelaku bermula Kasubag ID sempat menjadi korban penipuan phishing, Inspektorat memastikan dalam kasus ini murni Kasubag ID bermain investasi saham dan bisnis.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto memaparkan, perihal kasus Satpol PP, hasil terakhir pemeriksaan dari Inspektorat, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya yang melibatkan rekan-rekannya di Satpol PP sehingga menimbulkan kerugian.
"Dia (Kasubag ID) menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan, uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk keperluan usaha. Selain sebagai pegawai negeri, dirinya dan keluarganya sedang membangun usaha, baik yang terkait dengan investasi saham maupun pengadaan barang dan jasa di beberapa tempat," ungkap Irwan pada Selasa (28/4/2026).
Irwan memaparkan, permasalahan utama macetnya cicilan ini bermula karena Kasubag ID sempat menjadi korban penipuan atau phishing. Akibat kejadian tersebut, kemampuan finansialnya terdampak sehingga l tidak mampu lagi membayar cicilan utang kepada rekan-rekannya.
"Kami juga mengonfirmasi bahwa kasus ini murni terkait investasi saham dan bisnis, tidak terkonfirmasi adanya indikasi keterlibatan judi online (judol)," terang Irwan.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kota Bogor Jimmy Hutapea memaparkan, mengenai nominal pinjaman, jumlahnya tentu berubah-ubah karena sebelumnya yang bersangkutan masih mencicil. Sehingga sisa hutang pinjaman terus bergerak turun dan tergantung nominal yang dibayarkan.
"Jadi, bukan berarti utang tersebut tidak pernah dibayar sama sekali. Dia (ID) masih sanggup membayar setidaknya sampai awal tahun 2025. Namun, karena terkena phishing di akhir tahun 2024, pembayarannya mulai macet sejak saat itu. Seperti yang telah disampaikan oleh Pak Inspektur, dari hasil pemeriksaan terkait utang-piutang ini, kami menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin," terangnya.
Jimmy menjelaskan, selanjutnya Inspektorat Kota Bogor merekomendasikan kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang menghukum untuk membentuk Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin. Tim yang dibentuk oleh Pemkot Bogor tersebut kini sudah mengeluarkan rekomendasinya, yaitu pengajuan sanksi berat.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan. Pemkot Bogor sudah mengajukan sanksi berat, namun SK-nya belum turun karena masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN pusat. Terkait berkas di BKN, saya tidak pernah mendengar istilah 'direvisi'. Yang terjadi biasanya adalah jika BKN membutuhkan dokumen tambahan untuk menentukan persetujuan, maka berkas tersebut harus dipenuhi oleh Pemkot Bogor melalui BKPSDM," jelasnya.
Jimmy menerangkan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menjatuhkan hukuman berat kepada ASN, semua harus menunggu pertimbangan teknis dari pusat yang keputusannya bisa disetujui maupun tidak.***
Editor : JakaPermana


