Isu Kepala BKPSDM KBB, Praktisi Hukum Nilai Pemeriksaan Inspektorat Gegabah

Isu yang menyeret nama Kepala BKPSDM KBB terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perselingkuhan kini tengah menuai sorotan publik.

Isu Kepala BKPSDM KBB, Praktisi Hukum Nilai Pemeriksaan Inspektorat Gegabah
Praktisi hukum Eber NH Simbolon menilai isu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak layak dipermasalahkan secara jalur hukum. (ilustrasi/agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Isu yang menyeret nama Kepala BKPSDM KBB (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat) Rega Wiguna kini tengah menuai sorotan berbagai pihak.

Diketahui, nama Kepala BKPSDM KBB itu tengah diisukan terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perselingkuhan.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Eber NH Simbolon menilai isu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak layak dipermasalahkan secara jalur hukum. 

Menurutnya, langkah Inspektorat yang berniat memeriksa kasus ini justru melanggar prinsip aturan kepegawaian negara.

"Jadi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak diatur mekanisme penindakan atau pemeriksaan terhadap sekadar isu yang belum terbukti kebenarannya," kata Eber, Kamis (14/5/2026). 

Untuk itu, Eber mempertanyakan alasan Inspektorat hingga berniat turun tangan menangani persoalan yang sifatnya belum jelas fakta dasarnya.

“UU ASN tidak pernah membahas persoalan isu. Jadi untuk apa Inspektorat sampai mau memeriksa segala hal yang hanya berupa isu dan belum ada bukti nyatanya. Langkah itu dinilai terlalu gegabah dan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Eber menjelaskan, penyelesaian yang paling tepat dan cukup dilakukan saat ini hanyalah klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan, yakni Rega Wiguna.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Rega dan mendorongnya segera memberi penjelasan agar kabar yang beredar tidak semakin liar di tengah masyarakat.

“Saya sudah bicara langsung dengan Pak Rega. Saya minta beliau segera mengklarifikasi semuanya, supaya persoalan ini tidak berputar-putar dan dimaknai macam-macam oleh publik,” ujar mantan anggota DPRD KBB itu.

Lebih jauh, Eber menduga kuat isu ini sengaja dikembangkan dan dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersendiri. 

Dia menuturkan, dugaan itu muncul berbarengan dengan adanya agenda rencana rotasi, mutasi, serta proses open bidding jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

“Saya khawatir ada permainan dari pihak-pihak yang berkepentingan terkait rotasi dan mutasi jabatan. Isu ini sepertinya sengaja dimainkan untuk tujuan tertentu, bukan semata-mata demi kepentingan umum,” ungkapnya.

Eber mengingatkan, baik Inspektorat maupun para anggota dewan seyogianya tidak membawa persoalan yang belum jelas kebenarannya ke ranah hukum atau proses pemeriksaan resmi. 

Sebab, menurutnya, belum ada satu pun bukti konkret atas tuduhan yang dilayangkan, sehingga isu tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai produk hukum.

“Pelanggaran baru menjadi urusan hukum atau pemeriksaan jika ASN terbukti melanggar disiplin berat, misalnya tidak masuk kerja berbulan-bulan, atau memang sedang dalam proses hukum. Kalau hanya isu di masyarakat, cukup diklarifikasi saja, tidak perlu diperpanjang,” ungkapnya.
 
Eber menegaskan, jika Inspektorat tetap memanggil Rega hanya bermodalkan kabar yang belum jelas, hal itu sama saja mengabaikan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

Terkait langkah hukum lanjutan, Eber menjelaskan meski ada peluang melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik, namun hal itu belum bisa dilakukan saat ini. 

Alasannya, lanjut dia, pihak yang merasa dirugikan belum mengetahui siapa pihak atau oknum yang sengaja memunculkan dan menyebarkan isu tersebut.

“Secara aturan kita bisa melapor balik soal pencemaran nama baik. Tapi masalahnya, kita belum tahu siapa yang memunculkan isu ini. Kalau tidak tahu pelakunya, ke mana kita akan melapor? Belum bisa kita tindak lanjuti secara hukum,” jelasnya.

Eber juga mengaku heran dengan dinamika yang terjadi. Ia menyoroti kenapa pihak yang mengaku dirugikan akibat kinerja atau kebijakan BKPSDM justru tidak melapor secara resmi ke instansi berwenang, melainkan menggunakan perantara pihak tertentu yang pada akhirnya justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Saya heran, kalau memang ada yang merasa dirugikan, kenapa tidak lapor resmi malah pakai pihak-pihak tertentu. Ujung-ujungnya justru dimanfaatkan untuk mengembangkan isu ini. Ini yang perlu ditelusuri, apa sebenarnya tujuan di balik semua ini,” pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani