Babak Baru, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Segera Disidangkan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Totoh Gunawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Babak Baru, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Segera Disidangkan
net

INILAH, Bandung - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Totoh Gunawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Plt Juru Bicara dan Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan, berkas perkara atasnama MTG telah dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan ke JPU KPK

"Hari ini dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG, dari penyidik ke tim JPU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021). 

Baca Juga : Yakin Tidak Bersalah, Dadang Ingatkan KPK Soal Azab

Ia menjelaskan, karena berkas sudah dinyatakan lengkap penahanan terhadap tersangka MTG, jadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Setelah dakwaan rampung disusun, lanjutnya, tim JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. 

Baca Juga : BOR RS Turun, DPRD Kota Bandung Minta Masyarakat Tetap Jalani Vaksinasi

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani