Babak Baru, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Segera Disidangkan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Totoh Gunawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Totoh Gunawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Plt Juru Bicara dan Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan, berkas perkara atasnama MTG telah dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan ke JPU KPK.
"Hari ini dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG, dari penyidik ke tim JPU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).
Ia menjelaskan, karena berkas sudah dinyatakan lengkap penahanan terhadap tersangka MTG, jadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Setelah dakwaan rampung disusun, lanjutnya, tim JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.
KPK mengatakan kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

