Bandung Perketat Aturan Penataan PKL

Bandung Perketat Aturan Penataan PKL
TERTIBKAN PKL: Petugas tengah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di salah satu sudut jalan Kota Bandung. Pemkot Bandung memperketat penataan PKL.

Oleh: Gin Gin T.Ginulur

INILAH, Bandung - Ruang kota selalu punya banyak cerita. Trotoar menjadi jalan bagi pejalan kaki, bahu jalan menjadi ruang lalu lintas, sementara sudut-sudut tertentu berubah menjadi tempat warga mencari nafkah. Salah satunya melalui aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Bagi sebagian warga, berjualan di ruang publik adalah cara sederhana untuk menyambung hidup. Namun, ketika gerobak, bangunan, atau lapak mulai mengambil fungsi trotoar, jalan, hingga saluran air, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas perdagangan.

Pemerintah Kota Bandung kini memperketat penataan PKL. Bukan dengan menutup ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah, melainkan memastikan aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi ruang publik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, prinsip paling dasar dalam penataan PKL adalah tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9). 

Aturan itu kemudian diterjemahkan dalam pengaturan waktu berdagang. Pemkot Bandung mendorong setiap titik PKL memiliki satu pola jam operasional yang disepakati bersama. Durasi berjualan dapat berkisar enam hingga delapan jam.

Prinsipnya sederhana: datang, berdagang, lalu pergi tanpa meninggalkan jejak yang mengganggu ruang publik. “Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Pola tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan. Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan hingga kawasan Pasar Kiaracondong menjadi contoh penataan yang tengah berjalan.

Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Sementara di Panjunan, kesepakatan waktu membuat kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai. Bagi Farhan, keberadaan PKL bukan sesuatu yang harus dihapus dari wajah Bandung.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.


Editor : Inilahkoran