Nyambi Jual Ganja Sintetis, Tukang Ojek di Cimahi Diringkus Polisi

Nyambi jadi bandar ganja sintetis, seorang tukang ojeg ML (26) diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi. Selain mengedarkan ML juga rupanya memproduksi ganja sintetis tersebut. 

Nyambi Jual Ganja Sintetis, Tukang Ojek di Cimahi Diringkus Polisi

INILAH, Cimahi- Nyambi jadi bandar ganja sintetis, seorang tukang ojeg ML (26) diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi. Selain mengedarkan ML juga rupanya memproduksi ganja sintetis tersebut. 

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengaku penangkapan terhadap ML bermula saat ada informasi seorang tukang ojek yang membuat ganja sintetis di daerah Tani Mulya Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

“Modusnya dengan sistem tempel, dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian kita amankan. Saat digeledah didapat barang bukti,” kata Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (4/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan ML juga rupanya memproduksi ganja sintetis tersebut di kediamannya. Sebelum memproduksi awalnya dia seorang pemakai, dan mencoba membuat sehingga akhirnya memproduksi sendiri. 

Sementara daei pengakuannya dia memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.slow yang dibeli seharga Rp 2 juta satu gram. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan tembakau biasa.

"Setelah diracik ganja sintetis tersebut  dikemas dalam plastik klip bening dengan ukuran 1 gram dijual RP 100 ribu, ukuran 2 gram dijual seharga Rp 200 ribu dan ukuran 5 gram Rp 500 ribu," ujarnya.

Kemudian barang haram tersebut dipasarkan secara online melalui Instagram dan WhatsApp. Setelah itu barang diantarkan tukang ojek tersebut dengan sistem tempe di tempat yang sudah dijanjikan.

“Pelaku ini sebulan omsetnya bisa sampai Rp 20 juta. Diedarkannya masih di sekitar Bandung Raya, seperti Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksumal 20 tahun penjara.


Editor : Bsafaat