Sosialisasikan UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal, Pemkot Bandung Gandeng Kantor Kemenag

Pemkot Bandung dan Kemenag Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi jaminan produk halal (JPH) yang tertuang dalam UU Nomor 33/2014.

Sosialisasikan UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal, Pemkot Bandung Gandeng Kantor Kemenag

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi jaminan produk halal (JPH) yang tertuang dalam UU Nomor 33/2014.

Sosialisasi kali ini diberikan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh, pelaku usaha, dan karyawan/karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung.

Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, etika dan payung hukum yang akuntabel dan transparansi.

Baca Juga: Aa Umbara Rupanya Suruh Tim Anaknya Cari Bendera Perusahaan untuk Tender Bansos

Tujuan penyelenggaraan JPH yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

Tak hanya itu, hal ini pun mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.

"Keberadaan produk halal di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduknya muslim," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada acara sosialisasi UU Nomor 13/2014 tentang JPH di Hotel Grand Pasundan, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Oded Beberkan Rahasia Keharmonisan Bersama Yana

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa semua produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan tersebut sudah diberlakukan pada 2019 dan sampai saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk kepala KUA, penyuluhan, pelaku usaha, dan lainnya.

"Tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk," ucapnya.

Baca Juga: Siaga Banjir, Pemkot Bandung Mulai Normalisasi Sungai

Menurutnya, negara harus mengatur produk halal ini guna memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.

"Produk yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga obat, kosmetik, produk kimiawi serta barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar dia.

Yana menyebut, kesadaran masyarakat dalam pemakaian produk halal terus meningkat. Hal ini diakui oleh para pelaku usaha setelah mencantumkan label halal.

"Hal ini wajar, karena masyarakat percaya untuk bisa memasang label sebuah produk harus melalui pemeriksaan yang panjang, teruji dan terpercaya," jelasnya.

Baca Juga: Mari Mengenal FP2KC, Anak Muda Citatah Penyelamat Bukit Karang Peraih Kalpataru

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan penyuluhan dan pembinaan itu cakupannya luas. Salah satunya dengan menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dalam produk halal.

"Peningkatan pemahaman ini penting, sebagai langkah yang terukur dan teratur sehingga mampu menjawab dinamika yang ada di masayarakat," kata Tedi.

Untuk mencapai hasil maksimal, perlu sinergisitas Kantor Kemenag Kota Bandung dengan Pemkot Bandung.

"Sesuai visi misi, Bandung Agamis harus fokus perubahan perilaku warganya untuk memaksimalkan Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan masa depan dalam ekonomi," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 15 September 2021, Waspada Hujan Petir Melanda

Menurutnya, kehalalan pangan menjadi keniscayaan hak dasar setiap muslim. Ketersediaan pangan cukup sesuai daya beli masayarakat.

"Sosialisasi ini mampu menjadi acuan pemerintah untuk memberikan jaminan kehalalan seusai payung hukum, keadilan dan jaminan bagi konsumen yang akuntabel dan transparan," ujarnya. (yogo triastopo)


Editor : inilahkoran