Herry Wirawan Diduga Selewengkan Dana Bantuan Indonesia Pintar
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik Herry Wirawan tercatat sebagai penerima bantuan Indonesia Pintar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik Herry Wirawan tercatat sebagai penerima bantuan Indonesia Pintar.
Itu dikatakannya usai pemeriksaan para saksi dalam persidangan kasus pencabulan Herry Wirawan yang berlangsung tertutup. Dari keterangan yang didapat, saksi mengungkapkan pesantren milik terdakwa Herry Wirawan itu penerima bantuan Indonesia Pintar dari pemerintah.
"Ada beberapa dalam bentuk program bantuan Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan, Herry Wirawan, mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," kata Asep di PN Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Ada Sindikat di Pesantren Guru Cabul Herry Wirawan? Begini Penuturan Kuasa Hukum Korban
Berdasarkan hal itu, dia menyebutkan dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terkait pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan.
"Yang dilakukan bersangkutan yaitu bagaimana melanggar UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Selain soal kasus pencabulan, Asep mengatakan pihaknya juga mendalami soal penyalahgunaan dana bantuan pesantren hingga dengan metode pembelajaran.
"Kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya soal tindak pidana pada anak anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan dan periksa soal metode pembelajaran bagaimana mekanisme pembelajaran dan kurikulum di sana. Termasuk evaluasi yang dilakukan tempat pendidikan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Keluarga Ingin Herry Wirawan DIhukum Mati, Tapi Jaksa Terapkan Pasal Ini
"Kami tanyakan seluruhnya tidak hanya fokus pada UU Perlindungan Anak, tapi seluruhnya kami tanyakan," katanya.
Dalam persidangan tersebut, Asep menyebutkan ada 18 saksi anak yang telah diperiksa dan dimintai kesaksiannya.
"Mereka yang pertama yang mengalami langsung melihat langsung mendengar peristiwa itu dan ada pendukung yang hanya mendapat cerita atau mengetahui kejadian kejadian atau fakta perbuatan dalam proses pengelolaan dan pembelajaran," ucapnya.
Baca Juga: Tak Hanya Dicabuli, Santriwati Herry Wirawan Juga Dieksploitasi Tenaganya
Pemeriksaan ke depan akan berlanjut dan waktu sidangnnya akan dipercepat guna mempercepat proses persidangan.
"Untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, setelah Kamis ini kami dan sesuai hukum acara yang cepat dan biaya ringan maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton. Dalam artian klaster-klaster, nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang-ulang dan juga untuk cepat," jelas Asep. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


