Tunggu PKPU dari Pusat, KPU KBB Inisiatif Lakukan Hal Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai pedoman pelaksana

Tunggu PKPU dari Pusat, KPU KBB Inisiatif Lakukan Hal Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2024.

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Tak hanya pedoman, dalam PKPU terbaru itu terdapat verifikasi partai politik yang lama dan baru. Hal tersebut sejalan dengan ditetapkannya pelaksanaan pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI, pada Rabu 14 Februari 2024.
 
Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pada Rabu 27 November 2024.
 
 
Ketua KPU KBB, Adie Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu turunnya PKPU terbaru berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol Pemilu 2024. 
 
"Tapi untuk sosialisasi ke parpol sudah dilakukan terutama ke peserta Pemilu 2019 lalu," katanya.
 
Ia menjelaskan, kendati belum bisa memastikan pelaksanaannya, namun berdasarkan draf sementara yang telah diterima kemungkinan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol akan dimulai sejak Agustus 2022.
 
 
"Itu menjadi acuan karena kalaupun waktunya bergeser tidak akan terlalu jauh," jelasnya.
 
Ia menilai, terkait dengan verifikasi parpol tersebut kemungkinan tak akan jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
 
Sehingga, lanjut dia, hal itu bisa jadi gambaran bagi para partai politik terkait apa-apa saja yang harus disiapkan. 
 
 
"Meski itu untuk partai lama, partai yang punya kursi di pusat, dan partai baru verifikasinya berbeda," ujarnya.
 
Misalnya, sambung dia, seperti Pemilu 2019 verifikasi untuk keanggotaan partai minimal diangka 1.000 dan tidak boleh ada anggota yang dobel tercatat di partai lain. 
 
"Termasuk di kantor sekretariat, dan pengurus di tingkat kecamatan," ucapnya.
 
Ia menyebut, khusus untuk parpol yang masuk electoral threshold atau yang punya kursi di pusat hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja.
 
"Tapi kalau yang dipusat tidak dapat kursi dan partai baru, maka verifikasinya mencakup administrasi dan faktual. Itu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi," sebutnya. 
 
Sekretaris Bapilu Partai Gelora KBB,
Bahrul Ulum Marzuki mengatakan, sebagai partai baru pihaknya telah melakukan komunikasi dengan KPU KBB terkait verifikasi nantinya. 
 
 
Menurutnya, hal itu terkait dengan apa-apa yang harus dipersiapkan agar pada saat pelaksanaannya nanti berjalan lancar dan tidak ada kekurangan persyaratan. 
 
"Sebagai partai baru kami proaktif bertanya ke KPU dan inginnya pada saat verifikasi resmi dilakukan, Partai Gelora adalah yang pertama diverifikasi," katanya.
 
"Secara keanggotaan kami juga siap dan ada catatan bahwa anggota kami tidak tercatat dobel di partai lain," tandasnya.*** (agus satia negara).***


Editor : inilahkoran