Buntut Aksi Mogok Kerja Ratusan Nakes RSUD Cikalongwetan, Pemda KBB Beri Waktu Tiga Hari
Pemda KBB Memberikan waktu tiga hari kepada RSUD Cikalongwetan untuk menuntaskan persoalan tunggakan uang jasa pelayanan (Jaspel)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung,- Pemda KBB Memberikan waktu tiga hari kepada RSUD Cikalongwetan untuk menuntaskan persoalan tunggakan uang jasa pelayanan (Jaspel) bagi ratusan nakes yang sempat mogok kerja.
Pemda KBB pun turut menyesalkan kondisi tersebut dan meminta pihak RSUD Cikalongwetan mampu mengkomunikasikan kondisi tersebut dan mengelola keuangan dengan baik.
Pemda KBB juga berharap semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, agar persoalan-persoalan seperti itu tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Baca Juga: Pencairan BPNT Tunai via Kantor Pos Berpotensi Timbulkan Kerumunan
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan bahkan turut menyoroti nasib ratusan TKK tenaga kesehatan (nakes) RSUD Cikalongwetan yang masih menunggu kejelasan pencairan uang jasa pelayanan (Jaspel) tahun 2021.
Menurut Hengky, jajaran pimpinan di RSUD Cikalongwetan yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seharusnya mampu mengelola keuangan secara profesional.
"Dengan status RSUD BLUD seharusnya para pimpinan bersama jajaran bahu-membahu membuat inovasi agar rumah sakit tersebut memiliki pelayanan dan pengelolaan keuangan yang baik," tegas Hengky.
Baca Juga: Tanpa Kabel Melintang, Kawasan Dago Kota Bandung Akan Tampak Lebih Indah Akhir Februari 2022
Ia menilai, harus ada komunikasi yang baik antara pimpinan dengan bawahan agar terjadi sinergitas dan kolaborasi.
Hengky berharap, semua pihak terkait dapat mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing. Dengan begitu, apa yang menjadi target capaian RSUD BLUD dapat tercapai.
"Mudah-mudahan selain optimal dalam melayani masyarakat, ke depannya pengelolaan keuangan lebih maksimal," ujarnya.
Baca Juga: Kisruh Pembagian Zakat Ditumpangi Parpol di Cianjur, Begini Reaksi MUI
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB, Eisenhower Sitanggang mengatakan, RSUD itu merupakan unit organisasi bersifat khusus (UOBK).
"Jadi RSUD itu punya otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, kepegawaian dan perencanaan," katanya.
Kendati begitu, lanjut dia, pihak RSUD tentu saja harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB. "Sebagai pembina UPT RSUD Cikalongwetan kita coba jembatani," ujarnya.
Baca Juga: Baca Doa Ini! Almarhum Syekh Ali Jaber: Sebanyak 37 Ribu Malaikat Berebut Ingin Mencatat!
Eisenhower menilai, inti dari semua permasalahan ini dipicu lantaran adanya miskomunikasi.
"Perlu saya beritahukan sesuai dengan PP itu bahwasanya uang yang dikelola oleh RSUD dari pendapatan langsung yang diperoleh dari kerja keras mereka. Dan itu adalah otorisasi daripada direktur," bebernya.
Ia menambahkan, ini hanya masalah internal di RSUD Cikalongwetan dan solusinya adalah dengan menjalin komunikasi yang baik.
Baca Juga: Soal Banjir di Bojong Kulur, Bupati Bogor Ade Yasin Terus Memohon Ini ke KemenPUPR
"Kita tunggu selama tiga hari ke depan, kita akan bantu mereka dengan berkoordinasi dengan BKAD dengan harapan bisa mendapatkan solusi. Saya yakin dengan komunikasi dua arah itu bisa kita selesaikan," pungkasnya.
Sementara itu, Ratna salah seorang nakes mengungkapkan, permasalahan uang jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (nakes) RSUD Cikalongwetan yang tak kunjung cair masih belum selesai.
Pasalnya, dari hasil mediasi yang dilakukan antara nakes dengan pihak manajemen RSUD Cikalongwetan menyepakati akan dilakukan kembali perundingan setelah dilakukan mediasi hari pertama.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Sulit, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas
Ratna menyebut, para nakes akan menunggu keputusan terkait pencairan Jaspel ini setelah tiga hari.
"Kalau misalnya dalam kurun waktu tiga hari ke depan belum juga ada keputusan, maka pihak dinas akan kembali mendatangi manajemen RSUD Cikalongwetan," katanya.
Ia mengaku, sebelumnya pihaknya pun telah melakukan mediasi, bahkan hingga beberapa kali. Namun, belum ada keputusan hingga kini.
Baca Juga: Inilah 4 Cara Khusyu Sholat ala Ustadz Adi Hidayat: Pahami dan Anggaplah yang Terakhir...
"Kami hanya menuntut dicairkan jasa pelayanan (Jaspel) COVID-19 tahun 2021 dari Januari sampai September 2021 dan Jaspel BPJS dari Agustus 2021 sampai Desember 2021. Lalu, Jaspel Umum dari bulan Oktober 2021- Desember 2021," ujarnya.
Disinggung soal nominal dana Jaspel tersebut, ia mengaku, tidak mengetahui angkanya.
Kendati demikian, sambung dia, berdasarkan informasi dari manajemen RSUD Cikalongwetan beralasan bahwa dana Jaspel itu tidak turun lantaran ada kendala dari sistemnya, mulai dari BKAD dan lain sebagainya.
Baca Juga: Terbaru! Pakar Sebut Omicron Lebih Berbahaya dari Varian Delta, Lho?
"Adapun jumlah TKK perawat yang hingga kini belum menerima dana Jaspel itu kurang lebih ada 350 orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan ratusan ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Cikalongwetan menggelar aksi mogok kerja lantaran uang jasa pelayanan (Jaspel) tak kunjung dicairkan.
Salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan, Rizki Pranajaya mengungkapkan, ratusan nakes yang melakukan aksi mogok kerja mulai dari perawat, bidan, dokter hingga tenaga administrasi yang berstatus non PNS atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK).***(Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


