Gus Yaqut Terbitkan SE, Sekretaris PKB Kab Bandung: Pemerintah Tidak Usah Ngatur Pengeras Suara Masjid!

Sekretaris PKB Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa mempertanyakan urgensi SE Menag Gus Yaqut soal aturan pengeras suara di masjid.

Gus Yaqut Terbitkan SE, Sekretaris PKB Kab Bandung: Pemerintah Tidak Usah Ngatur Pengeras Suara Masjid!
Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola, ditanggapi dingin oleh Sekertaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa.

INILAHKORAN, Bandung- Reaksi soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terus bermunculan. Kali ini, dari Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa.

Menurut Tarya Witarsa, SE Menag Yaqut Cholil terkait aturan pengeras suara di masjid adalah hal yang sebenarnya tidak diperlukan. 

Tarya Witarsa menilai, pemerintah termasuk Menag Yaqut Cholil seharusnya tidak perlu mengurusi aturan pengeras suara di masjid.

Baca Juga: Aturan Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid Didukung MUI, Penerapannya Dianggap Tidak Kaku

"Satu sisi bukannya kami tidak taat kepada pemerintah. Tapi urusan-urusan seperti ini bagi kami enggak usah diatur, karena lebih kepada tradisi. Toh kalaupun sudah diatur, kalau sudah masuk ke ranah keagamaan atau keyakinan yah susah untuk diaturnya," kata Tarya Witarsa kepada InilahKoran, Selasa 22 Februari 2022. 

Dikatakan Tarya, selama ini aktivitas keagamaan masyarakat berjalan dengan baik. Termasuk penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musola berlangsung aman tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
 
 
"Selama ini di masjid dan musola baca nadoman, puji-pujian, melantunkan ayat suci Al Quran berjalan saja enggak ada masalah. Hanya paling tidak masyarakat sekarang juga sudah melek dan cerdas kok, seperti dalam beraktivitas di masjid dan mosola mereka tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Choilil Coumas, dengan dalih untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan, mengeluarkan SE No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.
 
 
Dalam SE itu diantaranya menyebutkan pengeras suara boleh dipergunakan lima menit sebelum adzan dikumandangkan.***(rd dani r nugraha).
 
 
 


Editor : inilahkoran