Gus Yaqut Terbitkan SE, Sekretaris PKB Kab Bandung: Pemerintah Tidak Usah Ngatur Pengeras Suara Masjid!
Sekretaris PKB Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa mempertanyakan urgensi SE Menag Gus Yaqut soal aturan pengeras suara di masjid.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Reaksi soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terus bermunculan. Kali ini, dari Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa.
Menurut Tarya Witarsa, SE Menag Yaqut Cholil terkait aturan pengeras suara di masjid adalah hal yang sebenarnya tidak diperlukan.
Tarya Witarsa menilai, pemerintah termasuk Menag Yaqut Cholil seharusnya tidak perlu mengurusi aturan pengeras suara di masjid.
Baca Juga: Aturan Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid Didukung MUI, Penerapannya Dianggap Tidak Kaku
"Satu sisi bukannya kami tidak taat kepada pemerintah. Tapi urusan-urusan seperti ini bagi kami enggak usah diatur, karena lebih kepada tradisi. Toh kalaupun sudah diatur, kalau sudah masuk ke ranah keagamaan atau keyakinan yah susah untuk diaturnya," kata Tarya Witarsa kepada InilahKoran, Selasa 22 Februari 2022.
Editor : inilahkoran


