Terima Asipirasi Para Buruh, Komisi IV DPRD KBB Bakal Lakukan Hal Ini

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022

Terima Asipirasi Para Buruh, Komisi IV DPRD KBB Bakal Lakukan Hal Ini
DPRD Kabupaten Bandung Barat menerima aspirasi dari buruh terkait aksi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022



INILAHKORAN, Ngamprah - Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya telah mencederai asas kemanusiaan dan keadilan, khususnya bagi kaum buruh.

Hal tersebut ia sampaikan usai menerima aspirasi dari buruh terkait aksi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia menyebut ada tiga tuntutan dari ratusan pekerja tersebut diantaranya, mereka meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dicabut.

"Kemudian, mereka meminta diberhentikannya Menteri Tenaga Kerja (Menaker)," katanya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Lingkar Kota Baru Parahyangan - Cipatat Resmi Dimulai, 3 Km Lahan Masih Belum Dibebaskan

Terakhir, mendorong DPR RI menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kebijakan dikeluarkannya Permenaker ini.

"Jika melihat asas kemanusiaan ini kan tidak manusiawi, disaat pandemi Covid-19, PHK dimana-mana. Eh malah, kemudian keluar permenaker ini, bukanya membantu kesulitan rekan buruh," ujarnya.

Ia menilai, para buruh ini sebenarnya sangat membutuhkan JHT segera dicairkan untuk menopang kehidupan hingga memiliki pekerjaan baru. Namun, dalam aturan tersebut, bisa dicairkan diusia 56 tahun.

Baca Juga: Legislator Jabar Ini Pastikan Pansus BUMD Tetap Dibentuk Guna Selamatkan Aset Daerah

"Alasannya kan ada JKP, tapi tidak full cover. Jadi hanya berlaku atau ada syarat dan ketentuan berlaku. Yang pasti ini mencedrai asas kemanusiaan dan asas keadilan," ujarnya.

"Itu uang mereka, yang 5 persen lebih, yang 2 persennya sisanya itu dari perusahaan. Tidak iuran yang diberikan pemerintah, sehingga wajar mereka merasa ini hak mereka," tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya bakal membuat dua surat sebagai bentuk dukungan terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Ghibah di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Penting Ini!

"Satu ditujukan ke Presiden RI pencabutan Permenaker, kemudian pemberihentian/penggantian Menaker. Kalau ke DPR RI terkait dua tuntutan awal dan tamabahan yakni Interpelasi karena yang punya hak DPR," pungkasnya. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran