Antigen dan PCR Tak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan, Yana Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Yana Mulyana mengingatkan warganya agar tetap waspada walaupun tes antigen dan PCR tidak lagi jadi syarat perjalanan di Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah pusat telah resmi menghapus syarat negatif virus Corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut dan udara terhitung 1 Maret 2022.
Pelaku perjalanan, tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif melalui polymerase chain reaction (PCR) maupun antigen. Tetapi kebijakan itu, hanya berlaku bagi yang sudah menerima dosis dua atau tiga.
"Mudah-mudahan, kebijakan ini mempermudah para wisatawan pelaku perjalanan melalui aktivitas," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Harga Daging Melonjak, Kadisperindag Sebut di KBB Masih Wajar
Yana Mulyana menilai, kebijakan tersebut tak lepas atas pencapaian program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah secara masif diberbagai daerah. Dia berharap, tren Covid-19 terus menurun.
"Vaksinasi menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan ini. Dengan proses vaksinasi yang luar biasa ini, 30 persen kasus meninggal itu karena komorbid," ucapnya.
Namun ditegaskan Yana, masyarakat harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Warga tidak menjadi abai setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Protokol kesehatan harus dilaksanakan.
Baca Juga: Yana Mulyana : Suporter Boleh Masuk Stadion, Asalkan...
"Ini adalah salah satu ikhtiar kita untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Tetapi sekali lagi, masyarakat harus tetap waspada. Salah satunya dengan tetap menetapkan protokol kesehatan," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


