Polri Imbau Perajin Senapan Angin di Cileunyi Jangan Terjebak Iming-iming Bikin Senpi Rakitan

Polri mengunjungi para perajin senapan angin di Cileunyi. Mereka diimbau tidak terjebak iming-iming pembuatan senpi rakitan.

Polri Imbau Perajin Senapan Angin di Cileunyi Jangan Terjebak Iming-iming Bikin Senpi Rakitan
Polri mengimbau perajin senapan angin di Cileunyi jangan terjebak iming-iming bikin senpi rakitan.

INILAHKORAN, Bandung - Polri mengunjungi para perajin senapan angin di Cileunyi. Tepatnya di Kampung Galumpit, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Maret 2022.

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombespol Kasmen ME mengatakan, dalam kunjungan itu pihaknya memberikan pembinaan kepada para perajin senapan angin di Cileunyi agar tidak terjebak iming-iming pembuatan senjata api atau senpi rakitan.

"Silahturahmi dan sosialisasi Polri ini kami memberikan pembinaan kepada para perajin di Cileunyi agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan. Jangan terjebak iming-iming untuk membuat senpi rakitan," katanya.

Baca Juga: Mahasiswi UM Bandung Dewi Sekar Anggraini Raih Juara 2 dalam Debat Kefarmasian Secara Virtual

Menurut Kasmen, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 mm dan diperuntukan khusus atlet pemula Perbakin.

"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlit pemula Perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Mahal, Warga KBB Kini Dipusingkan dengan Langkanya Minyak Goreng Curah

"Untuk produksi senapan angin kaliber 4,5 mm harus ada izin yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5,5 mm itu berarti melanggar aturan," ujarnya.

Lebih lanjut Kasmen mengimbau kepada seluruh perajin senapan angin di Cileunyi untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang di luar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Kekosongan Wakil Wali Kota Tidak Pengaruhi Legitimasi Politik Plt Yana Mulyana

"Polri dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi dan silahturahmi dengan para perajin di Cileunyi supaya tidak terkebak dalam membuat senapan angin yang di luar ketentuan,"katanya.

Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4,5 mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran