Satgas Covid-19 Kota Bandung Perbolehkan Konser Indoor di Masa PPKM, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Satgas Covid-19 Kota Bandung memperbolehkan kegiatan konser indoor tapi dengan bebreapa syarat yang harus dipenuhi

Satgas Covid-19 Kota Bandung Perbolehkan Konser Indoor di Masa PPKM, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, selalu memilah setiap permohonan kegiatan konser yang diajukan panita penyelenggara. Apabila tidak berpotensi mengundang kerumunan, maka diperbolehkan digelar.

INILAHKORAN, Bandung - Konser indoor di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diperbolehkan dengan beberapa syarat. Di antaranya soal kapasitas yang dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, selalu memilah setiap permohonan kegiatan konser yang diajukan panita penyelenggara. Apabila tidak berpotensi mengundang kerumunan, maka diperbolehkan digelar.

"Jadi begini, Satgas Kota Bandung selalu memilah setiap permohonan (kegiatan konser). Kalau tidak mengundang kerawanan berpotensi kerumunan clear, kita lalu cek lokasi izin diterbitkan dari Polres yang mendukung," kata Asep Gufron pada Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Minimalisir Siswa Titipan, FAGI Jabar Tuntut Disidk Buka Jalur Khusus PPDB SMA

Terkait konser penyanyi Tulus beberapa waktu lalu yang dibubarkan, Asep Gufron menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 maupun dari Polrestabes Bandung. Pihaknya pun beberapa kali menjawab permohonan dengan tidak diperbolehkan.

"Kita cek tempatnya, dan ternyata tempat kurang memadai. Seperti di hanggar dengan kapasitas 750. Sementara mereka sudah menjual 500 tiket, dan secara aturan salah. Di bawah 1000 kapasitas itu 200 orang, harus prokes, dan harus tersusun dengan baik," ucapnya.

Asep mengatakan status level PPKM di Kota Bandung masih level 3. Karena itu setiap kegiatan tetap harus menerapkan prokes secara ketat. Pihaknya juga mengapresiasi Danlanal Husein Sastranegara yang mendukung pembubaran tersebut.

Baca Juga: Warga Sirnajaya yang Tertimbun Longsor Galian C Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

"Saya berterimakasih kepada Danlanal, satu pemikiran dengan kita manakala tidak ada izin dibubarkan sudah bagus. Pembubaran belum pelaksanaan konser, dan kita imbau dibubarkan. Peralatan diangkut tidak ada kegiatan karena tidak mengantongi izin," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran