Soal Jaksa Menuntut 5 Tahun penjara, Bahar Bin Smith: Anda Menuntut Saya, Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa

Bahar bi. Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, dituntut JPU 5 tahun bui. Atas tuntutan itu, Bahar mengaku tidak bersalah.

Soal Jaksa Menuntut 5 Tahun penjara, Bahar Bin Smith: Anda Menuntut Saya, Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa
Bahar bin Smith sebut penangkapan Habib Rizieq oleh kepolisian lantaran menggelar maulid Nabi SAW, dan hal itulah yan dijadikan landasan penyebaran berita bohong dalam dakwaan jaksa.



INILAHKORAN, Bandung - Bahar bi. Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, dituntut JPU 5 tahun bui. Atas tuntutan itu, Bahar mengaku tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," katanya.

Ia menyatakan jika Jaksa akan didakwa secara langsung oleh Allah. "Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah Swt, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah Swt, Allah Swt hakim yang agung," katanya.

Baca Juga: ENDING! Spoiler Why Her? Episode 16 : Choi Tae Guk Akhiri Hidupnya Akibat Aib Buruk yang Dibongkar Oh Soo Jae

Jaksa menilai Habib Bahar melanggar melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Bahar bin Smith, dituntut lima tahun penjara, karena dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Baca Juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Hal yang Bikin Berat Kasusnya

Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah, meresahkan. Namun hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mempunyai tanggungan.

"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," katanya. (Caesar Yudistira)***

 


Editor : inilahkoran