Bantah Abai, Masjid Raya Bandung Dilepas karena Bukan Lagi Aset Pemprov Jabar
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat meluruskan anggapan publik, yang menyebut Pemprov tak lagi peduli terhadap Masjid Raya Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Provinsi Jawa Barat meluruskan anggapan publik, yang menyebut Pemprov tak lagi peduli terhadap Masjid Raya Bandung.
Perubahan pola dukungan terhadap masjid bersejarah tersebut ditegaskan bukan bentuk pengabaian, melainkan penyesuaian terhadap ketentuan hukum dan administrasi negara.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Jawa Barat Andrie Kustria Wardana menegaskan, persoalan Masjid Raya Bandung telah melalui proses panjang dan tidak diambil secara tiba-tiba.
Dinamika itu bermula sejak pertengahan Juni 2025, menyusul munculnya klaim dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyatakan masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf.
“Waktu itu kami telusuri. Berdasarkan dokumen yang ada, termasuk keputusan gubernur, tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset provinsi. Namun memang pada masa lalu, administrasi kenaziran belum sepenuhnya utuh,” ujar Andrie, Selasa 6 Januari 2026.
Penelusuran tersebut mengungkap adanya lahan seluas sekitar 9 ribu meter persegi yang selama ini dipahami sebagai aset Pemprov Jawa Barat dan digunakan, antara lain, oleh Satpol PP. Namun di sisi lain, pihak kenaziran masjid meyakini lahan itu merupakan tanah wakaf.
Situasi inilah yang kemudian mendorong Biro Kesra, Biro Hukum, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembahasan mendalam. Kesimpulannya tegas, Masjid Raya Bandung tidak lagi berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena secara administrasi bukan aset pemprov, maka belanja langsung ke masjid tidak bisa lagi dilakukan,” ucapnya.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Oktober 2025, yang secara otomatis mengharuskan Pemprov Jawa Barat menarik diri dari skema belanja langsung, demi menghindari potensi pelanggaran hukum dan administrasi keuangan negara.
Meski demikian, Andrie menegaskan, dukungan pemerintah tidak berhenti. Bantuan tetap dimungkinkan melalui mekanisme hibah atau bantuan sosial, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada masa sebelumnya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dikelola Pemprov Jawa Barat mengelola kencleng serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Kini, setelah pengelolaan beralih ke nazir, peluang kolaborasi justru semakin terbuka.
“Pihak Pak Rudy (Kenaziran) sempat membahas potensi historis masjid ini yang luar biasa, seperti sejarah salat saat peringatan KAA. Kabarnya sudah ada kolega dari Himbara yang siap membantu membuat masjid lebih kinclong lagi. Kami tentu merasa reugreug (tenang) mendengarnya,” katanya.
Secara kebijakan, Pemprov Jawa Barat juga telah meminta arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Secara normatif, gubernur menegaskan bahwa setelah terbit Surat Keputusan (SK) kenaziran atas lahan 9 ribu meter persegi tersebut, status tanah berubah menjadi tanah wakaf, sehingga bukan lagi milik Pemprov Jabar.
Menanggapi tudingan negara tidak hadir dalam pengelolaan Masjid Raya Bandung, Andrie menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pengelolaan masjid besar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan Pemerintah Kota Bandung serta Kementerian Agama.
“Dalam berbagai forum diskusi sudah dibahas bahwa bantuan dari Pemprov tetap dimungkinkan, sepanjang tidak melanggar aturan. Karena masjid ini bukan aset pemprov lagi, maka belanja langsung jelas berpotensi menyalahi ketentuan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jawa Barat tidak bisa serta-merta membiayai objek yang bukan lagi menjadi aset daerah. Hingga kini, lanjut Andrie, belum ada pengajuan resmi hibah atau bantuan sosial yang masuk ke pemerintah provinsi terkait Masjid Raya Bandung.
Di sisi lain, proses pencabutan Masjid Raya Bandung dari daftar aset Pemprov Jawa Barat masih berjalan. Bersamaan dengan itu, Masjid Raya Al Jabbar tengah diproses untuk ditetapkan sebagai masjid raya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi tidak benar jika dikatakan Pemprov hengkang. Yang kami lakukan adalah menyesuaikan dengan aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

