Banu Lesmana Bagaskara Dorong Pemkot Bogor Tuntaskan Pekerjaan Rumah Perda Pesantren

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara menilai implementasi Perda Pesantren di Kota Bogor dinilai belum maksimal. 

Banu Lesmana Bagaskara Dorong Pemkot Bogor Tuntaskan Pekerjaan Rumah Perda Pesantren
Bahkan, Banu Lesmana Bagaskara mengaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat evaluasi bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bogor untuk meninjau pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara menilai implementasi Perda Pesantren di Kota Bogor dinilai belum maksimal. 

Untuk itu Banu Lesmana Bagaskara mendorong Pemkot Bogor disarankan untuk segera membentuk tim khusus dan memberi solusi konkret agar semua pesantren bisa mengakses bantuan.

Bahkan, Banu Lesmana Bagaskara mengaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat evaluasi bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bogor untuk meninjau pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Banu Lesmana Bagaskara mengatakan, masih ada pekerjaan rumah Pemkot Bogor yang belum dilaksanakan yakni pembentukan Tim Pengembangan Pondok Pesantren. 

"Kami juga mengusulkan adanya program bantuan pengurusan perizinan, khususnya biaya akta notaris, agar pesantren dapat menikmati akses bantuan secara penuh," katanya, Rabu 17 September 2025.

"Kalau tim ini (Tim Pengembangan Pondok Pesantren),  segera dibentuk, maka program bantuan perizinan bisa dijalankan dan tidak lagi terkendala regulasi," tambah Banu.

Banu menjelaskan, Pemkot Bogor melalui Bagian Kesra pun menyatakan komitmennya untuk segera membentuk tim sekaligus menyusun petunjuk teknis program bantuan tersebut agar dapat dianggarkan dan direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bogor Abdul Wahid menyampaikan sejumlah program sudah berjalan mulai dari bantuan operasional, insentif bagi pengajar maupun santri, hingga pengembangan usaha pesantren. 

"Namun, bantuan tersebut belum dapat menjangkau pesantren salafi yang belum memiliki perizinan. Biaya akta notaris disebut menjadi hambatan utama meski sudah ada upaya pendekatan dengan Kementerian Agama dan Forum Pondok Pesantren," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani