Banyak Pencegahan Tanpa Penindakan, Divisi Pencegahan KPK Minta Dibubarkan

Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Cirebon Aceng Sudarman meminta Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja. 

Banyak Pencegahan Tanpa Penindakan, Divisi Pencegahan KPK Minta Dibubarkan
Menurutnya, kedatangan divisi pencegahan KPK ke Pemkab Cirebon setiap tahunnya hanyalah sia-sia. Sebab, masifnya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Cirebon baik di tingkatan eksekutif maupun legislatif hanya dijadikan seremoni KPK. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cirebon - Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Cirebon Aceng Sudarman meminta Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dibubarkan saja. 

Aceng memandang, divisi tersebut tidak efektif khususnya menindak lanjuti dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kedatangan divisi pencegahan KPK ke Pemkab Cirebon setiap tahunnya hanyalah sia-sia. Sebab, masifnya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Cirebon baik di tingkatan eksekutif maupun legislatif hanya dijadikan seremoni KPK.

"Setiap tahun divisi pencegahan KPK selalu mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi. Sementara banyak dugaan pegawai Pemkab Cirebon terus melakukan korupsi. KPK kan pasti tahu itu, toh mereka punya data valid," ungkap Aceng, Minggu 27 Oktober 2024.

Aceng menilai, justru kedatangan tim pencegahan KPK beberapa waktu lalu ke Pemkab Cirebon menandakan kondisi pada tataran eksekutif dan legislatif memang tidak baik baik saja. Harusnya, dengan data yang dimiliki mereka, bukan lagi pada wacana pencegahan, tapi harus kepada langkah penindakan.  Jadi wajar, ketika ada asumsi banyak pejabat di Pemkab Cirebon yang memandang sebelah mata kinerja KPK selama ini.

"Saya sepakat ketika ada asumsi KPK sudah tidak ditakuti lagi, baik dikalangan eksekutif maupun legislatif di Pemkab Cirebon. Kalau sudah punya data valid, ya tinggal tangkepin saja siapa biang keroknya. Ngapain juga hanya sosialisasi," ujar Aceng.

Aceng juga menilai, ketika KPK menyindir masalah proyek Pokir beberapa waktu lalu tentu bukan hanya basa basi. Aceng Yakin, sebetulnya KPK sudah punya bukti kongkret ada dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum anggota dewan. Namun harus diingat, dugaan penyimpangan Pokir, juga atas dasar persetujuan pejabat di Pemkab Cirebon.

"Jadi kalau KPK mau angkut itu oknum anggota dewan yang diduga bermain dalam proyek pokir, ya angkut juga oknum pejabat di Pemkab Cirebonnya.  Tapi percumah saja karena hanya pencegahan dan penindakannya tidak berjalan," paparnya.

Hal senada dikatakan pegiat antikorupsi Ade Riyaman. Malahan, dia menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon yang dinilai kurang maksimal. Padahal, kalau kinerjanya maksimal, buat apa juga melibatkan KPK. Sementara dugaan kasus korupsi di Pemkab Cirebon, semakin masif.

"Kinerja kejari kabupaten Cirebon tidak maksimal. Mana ada dugaan kasus korupsi di Pemkab Cirebon ditindak lanjuti. Harusnya pemberitaan fee pembuatan dokumen kontrak di DPUTR bisa menjadi bahan, tapi sampai saat ini adem ayem. Masa kita kita yang harus siapkan bukti," kata ade.

Ade menambahkan, justru dengan Indeks Survey Penilaian Integritas [SPI] untuk Kabupaten Cirebon, harusnya kejari juga ikut bertindak. Artinya, KPK juga harusnya melakukan kerjasama dengan kejaksaan, untuk memaksimalkan kinerja.  Padahal sudah jelas SPI Pemkab Cirebon tahun lalu,  ada pada skor  67,70. Jika dirangking, Kabupaten Cirebon posisinya ada di empat besar terbawah di Jawa Barat.

"KPK dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon juga harusnya melakukan kerjasama intens memberantas dugaan kasus korupsi.  Buat apa melibatkan KPK kalau di ranah kejaksaan negeri juga mampu," tukas Ade.


Editor : Doni Ramdhani