Bappenda Bogor Akui Kajian Sebelum Menaikkan Tarif PAT Dilakukan

Keluhan dunia usaha dan industri terkait kenaikan tarif PAT ditanggapi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi.

Bappenda Bogor Akui Kajian Sebelum Menaikkan Tarif PAT Dilakukan
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menuturkan, kenaikan tarif PAT terakhir dilakukan pada 2010. Sejak saat itu, Pemkab Bogor menunda kenaikannya pada 2017 hingga baru dinaikkan pada 2026 ini. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Keluhan dunia usaha dan industri terkait kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) ditanggapi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi.

Adi menuturkan, kenaikan tarif PAT terakhir dilakukan pada 2010. Sejak saat itu, Pemkab Bogor menunda kenaikannya pada 2017 hingga baru dinaikkan pada 2026 ini.

Dia menuturkan, dibandingkan dengan wilayah tetangga seperti Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Sukabumi tarif PAT di Bumi Tegar Beriman terbilang lebih rendah.

"Tarif PAT di Kabupaten Bogor sudah lebih rendah dibanding daerah sekitar. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pemprov Jabar, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkum HAM dan juga sudah melakukan sosialisasi ke pelaku usaha hingga dilakukan penyesuaian tarif PAT," tuturnya, Rabu (10/6/2026).

Adi menambahkan, jajarannya menerapkan relaksasi dalam kenaikan tarif PAT. Bentuknya, ada diskon 50 persen dari Januari sampai Maret 2026, 40 persen dari April sampai Juni 2026, 30 persen dari Juli hingga September 2026, dan 20 persen dari Oktober hingga November 2026.

"Dalam penerapan relaksasi kenaikan tarif PAT,  kami tidak bisa menerapkan flat 50 persen selama 6 bulan atau lebih, dan kebijakan itu sudah kami perhitungkan atau dilakukan pengkajian," tambahnya.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN.ID, dunia industri mengharapkan Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap. 

Dimana insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027. 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Hal itu penting untuk memberikan waktu yang memadai bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan secara matang, hingga tidak mengambil langkah-langkah yang merugikan karyawan.


Editor : Doni Ramdhani