Bappenda Kota Cimahi Kembali Hadirkan Program Diskon Pajak di Tahun 2025, ini Besarannya
Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi kembali menghadirkan program stimulus berupa insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB di tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi kembali menghadirkan program stimulus berupa insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB di tahun 2025.
Diskon PBB tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-100.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.
Sementara itu, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025.
"Untuk tahun ini program stimulus berupa insentif PBB sudah dimulai untuk mengurangi beban masyarakat," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal.
Dengan adanya program tersebut, Faisal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pembayaran PBB tahun 2025. Dengan begitu, wajib pajak di Kota Cimahi bisa mendapatkan diskon pembayaran.
"Jadi kami ingatkan warga untuk memanfaatkan program tersebut, bayar pajak sejak awal tahun," katanya.
Faisal berharap, diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.
"Biasanya kan kebanyakan itu diakhir jatuh tempo, tapi dengan adanya program insentif pajak itu bisa memicu hingga 50 persen wajib pajak yang sudah bayar di awal tahun," tuturnya.
"Manfaatnya kan kas daerah bisa terisi di awal tahun untuk kegiatan pembangunan," imbuhnya
Menurutnya, program diskon pajak PBB yang digulirkan sejak tahun 2020 itu sangat berdampak positif terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.
"Dengan adanya program diskon pajak, setiap tahun pendapatan dari sektor pajak tersebut terus mengalami peningkatan," tuturnya.
Di tahun 2024 misalnya, Pemkot Cimahi awalnya menargetkan realisasi pajak sebesar Rp60.777.803.501. Namun realisasinya mencapai Rp66.088.017.814. Sedangkan untuk tahun 2025 pihaknya menargetkan pajak daerah dari PBB hingga Rp.58.250.000.000.
"PBB itu penyumbang pajak daerah terbesar di Kota Cimahi. Jadi kita berharap dengan terus adanya program insentif pajak daerah ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membayar pajaknya sejak awal tahun," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


