Bawaslu Kota Bandung Temukan 1.117 Nama Yang Sudah Meninggal Masuk Daftar Pemilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan sebanyak 1.117 pemilih yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan sebanyak 1.117 pemilih yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Ariana Iskandar menyebut, temuan tersebut telah dilaporkan pihaknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk segera ditindaklanjuti.
"Laporan dari pengawas kecamatan, ada beberapa temuan. Salah satunya terkait dengan adanya penduduk yang sudah meninggal dunia, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Dimas Ariana Iskandar, Rabu 7 Agustus 2024.
Dijelaskan ia, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi saran perbaikan data atas masuknya 1.117 pemilih yang telah meninggal ke DPT. Rapat pleno penetapan DPT, rencananya digelar pada 9-10 Agustus.
"Kita masih menunggu jawaban, atau pun tidak lanjut dari KPU atas saran perbaikan yang telah kita ajukan terkait temuan tersebut. Tindaklanjutnya mungkin saat nanti di kegiatan rapat pleno terbuka yang kita laksanakan di minggu ini," ucapnya.
Selain hal itu, Dimas menyebut bahwa pihaknya turut menemukan adanya satu pantarlih yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Setelah dikonfirmasi, petugas bersangkutan ternyata sakit.
"Yang terdapat laporan itu cuma satu orang. Nah setelah kita konfirmasi, ternyata petugas bersangkutan itu sakit. Tetapi tugasnya dilakukan oleh pantarlih lain yang ada di wilayah yang sama," ujar dia.
Atas kondisi tersebut, Bawaslu Kota Bandung pun telah memberikan rekomendasi saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga dapat diperbaiki sebelum rapat pleno digelar dalam waktu dekat ini.
"Sesuai perundang-undangan, pantarlih yang tadinya diwakilkan karena kondisi sakit. Pantarlih tersebut, besoknya sudah bisa melaksanakan tugasnya kembali sesuai kewajibannya," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
