Bea Cukai Bandung Musnahkan 9,2 Juta Rokok Ilegal
Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Bandung di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Rabu (26/11/2025). Barang bukti hasil penindakan sepanjang 2025 itu berstatus milik negara setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN. ID – Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh bea cukai Bandung di Kantor bea cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Rabu (26/11/2025). Barang bukti hasil penindakan sepanjang 2025 itu berstatus milik negara setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kepala bea cukai Bandung, Budi Santoso, mengatakan nilai barang dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 13,7 miliar dengan potensi kerugian negara berupa cukai yang tak terbayar sebesar Rp 6,8 miliar.
“Jalur atau rute penyebarannya awalnya dari wilayah Jawa Timur meski ada juga dari daerah lainnya. Kemudian masuk ke Bandung Raya lewat jalur darat dan berbagai cara,” kata Budi.
Berbagai merek rokok ilegal yang disita terlihat ditumpuk dalam tong sebelum dimusnahkan. Beberapa di antaranya berlabel Gemoy, Geboy, Jaya, Era, Angker, hingga Sempurna. pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan disaksikan perwakilan instansi terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan, TNI, dan Polri.
Selain pembakaran, sejumlah rokok ilegal juga akan dikirim menggunakan kontainer ke wilayah Bogor untuk dihancurkan oleh PT Solusi Bangun Indonesia menggunakan teknologi khusus hingga tidak menyisakan residu yang dapat dimanfaatkan kembali.
Budi menyebut peredaran rokok ilegal di Bandung banyak dilakukan melalui jalur tol, jalan arteri, dan jasa ekspedisi. Penindakan intensif dilakukan untuk menekan peredarannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil bea cukai Jabar, Setiawan, menambahkan bahwa Jawa Barat bukan daerah produsen rokok. Provinsi ini lebih menjadi pasar serta jalur perlintasan distribusi rokok ilegal menuju wilayah Sumatera.
“Sepanjang 2025 sampai November sudah ada 88 juta batang rokok ilegal yang ditindak secara kolaboratif. Dari jumlah itu, 50 juta batang berasal dari perlintasan Utara dan Selatan,” ujar Setiawan.
bea cukai memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal dari praktik distribusi rokok ilegal.
Editor : Ahmad Sayuti

