Bea Cukai Cirebon Musnahkan Belasan Juta Rokok Ilegal dan  Ratusan Ribu liter Mihol Ilegal

Secara simbolis Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan barang ilegal, Kamis 8 Juni 2023. Pemusnahan barang ilegal tersebut berupa 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Bea Cukai Cirebon Musnahkan Belasan Juta Rokok Ilegal dan  Ratusan Ribu liter Mihol Ilegal

INILAHKORAN, Cirebon - Bea Cukai Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penegahan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022.

Secara simbolis Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan barang ilegal, Kamis 8 Juni 2023. Pemusnahan barang ilegal tersebut berupa 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Demikian dikatakan Kepala  Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan. Menurutnya, pemusnahan secara masif terhadap barang milik negara tersebut dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga : Dukung Ganjar, Ratusan Driver Ojol Cat Rambut Berwarna Putih

"Kami juga memusnahkan  barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan. Barangnya meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor,"kata Finari Manan.

Dirinya juga memperkirakan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal tersebut, senilai tebih dari Rp 7,4 miliar.

Sementara lanjutnya, lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon. Lokasinya di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Pasalnya, pada periode bulan Juni 2021 hingga Desember 2022, Bea Cukai Cirebon telah melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal.

Baca Juga : Di Garut, KPU Setempat Menemukan Lima Kades dan Sekdes Aktif Terdaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024

"Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning. Barangnya melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti