IAW Soroti 'Pengadilan Opini' di Kasus Bea Cukai yang Berpotensi Menyesatkan Publik
Di tengah menguatnya sorotan publik terhadap perkara impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Di tengah menguatnya sorotan publik terhadap perkara impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul peringatan agar masyarakat tidak terjebak pada 'pengadilan opini' yang berpotensi mendahului proses hukum.
Perdebatan mengenai dugaan pengondisian perkara, hingga tudingan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dinilai mulai bercampur dalam ruang publik. Akibatnya, batas antara fakta, dugaan, dan spekulasi menjadi semakin kabur.
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menegaskan pentingnya membaca perkembangan kasus berdasarkan kronologi dan konstruksi hukum yang berbeda, bukan berdasarkan persepsi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
“Dalam penegakan hukum, fakta sering kali kalah cepat dibandingkan persepsi. Sebuah informasi yang muncul lebih dahulu di ruang publik kerap berkembang menjadi kesimpulan sebelum proses hukum selesai bekerja,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, akar persoalan bermula dari rangkaian peristiwa yang berkembang sejak akhir April 2026. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan cukai rokok.
Sehari berselang, KPK mengungkap adanya pihak yang menawarkan jasa pengondisian perkara dan mengklaim mampu mengatur penanganan kasus tertentu di lingkungan Bea dan Cukai. Informasi tersebut kemudian berkembang luas dan menjadi perhatian publik.
Namun Iskandar menilai, perkembangan berikutnya justru melahirkan penyederhanaan narasi yang berisiko menyesatkan pemahaman masyarakat.
“Akibatnya, berbagai peristiwa yang sebenarnya berbeda dapat bercampur menjadi satu narasi besar yang sulit dipisahkan kembali,” ucapnya.
Ia mengingatkan, informasi yang disampaikan KPK saat itu tidak bisa dilepaskan dari konteks awalnya. Pada tahap tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh.
“Artinya, publik menerima informasi tentang adanya dugaan praktik pengondisian perkara, tetapi belum memperoleh penjelasan yang rinci mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.
Iskandar menjelaskan, dinamika perkara kemudian memasuki babak baru ketika nama Heri Setiyono alias Heri Black mulai muncul setelah tidak memenuhi panggilan awal KPK pada Mei 2026.
Perkembangan berlanjut, melalui penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dilakukan penyidik. Dari proses itu, KPK menemukan informasi yang kemudian didalami karena diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.
Menurut Iskandar, publik mulai mengetahui perkembangan tersebut pada 13 Mei 2026. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK mengungkap adanya pendalaman terkait aktivitas pengumpulan bahan, data, dan informasi yang diduga berhubungan dengan upaya menghambat penyidikan.
“Di titik inilah istilah obstruction of justice mulai ramai diperbincangkan,” katanya.
Sebab itu, ia menilai publik perlu memahami bahwa dugaan pengondisian perkara dan dugaan perintangan penyidikan merupakan dua isu hukum yang berbeda.
“Namun publik perlu memahami bahwa dugaan perintangan penyidikan merupakan konstruksi hukum yang berbeda dengan isu pengondisian perkara yang sebelumnya muncul pada akhir April. Keduanya tidak identik. Keduanya lahir dari konteks yang berbeda. Dan keduanya belum tentu memiliki subjek hukum yang sama. Bisa juga sama,” ujarnya.
Lebih jauh, Iskandar menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang menghubungkan seluruh nama yang pernah diperiksa, dimintai keterangan, atau memiliki hubungan profesional dengan perkara tersebut sebagai bagian dari dugaan tindak pidana.
Menurutnya, cara pandang seperti itu bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang menempatkan pembuktian sebagai fondasi utama.
“Padahal hukum pidana tidak bekerja dengan cara seperti itu. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat diposisikan sebagai pelaku hanya karena berada di sekitar suatu peristiwa. Harus ada fakta. Harus ada perbuatan. Harus ada hubungan yang dapat dibuktikan,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya membedakan pihak yang sedang didalami, saksi, pemberi informasi, maupun pihak yang benar-benar menjadi subjek dugaan tindak pidana.
“Karena itu penting untuk membedakan antara pihak yang sedang didalami, pihak yang diperiksa sebagai saksi, pihak yang memberikan informasi, dan pihak yang benar-benar menjadi subjek dugaan tindak pidana. Tanpa pembedaan tersebut, ruang publik akan dipenuhi oleh spekulasi,” tuturnya.
Iskandar juga menyoroti perdebatan mengenai aktivitas profesional nonlitigasi, yang ikut dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum tetap membutuhkan jasa konsultan, auditor, penasihat hubungan industrial, hingga tenaga komunikasi untuk memastikan aktivitas bisnis tetap berjalan.
Karena itu, profesi seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai ada atau tidaknya perintangan penyidikan.
“Ukurannya bukan profesinya. Ukurannya bukan kedekatannya dengan pihak yang berperkara. Ukurannya adalah apakah terdapat perbuatan yang secara nyata menghambat proses hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan, dugaan obstruction of justice hanya dapat dibuktikan melalui tindakan konkret yang ditemukan dalam penyidikan.
“Apakah ada dokumen yang disembunyikan? Apakah ada saksi yang diintimidasi? Apakah ada barang bukti yang dialihkan? Apakah ada tindakan yang menyebabkan penyidik kehilangan akses terhadap fakta yang dibutuhkan? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui proses hukum, bukan melalui asumsi,” ujarnya.
IAW menilai, publik berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan masing-masing klaster perkara tanpa harus terjebak dalam kesimpulan prematur.
Ia mengingatkan, kaburnya batas antara berbagai peristiwa justru dapat mengganggu upaya pencarian kebenaran.
“Sebab ketika batas-batas tersebut menjadi kabur, yang lahir bukan kepastian hukum. Yang lahir adalah prasangka. Dan prasangka adalah musuh terbesar dari proses pencarian kebenaran,” ujarnya.
Menurut Iskandar, hingga saat ini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dan hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Apakah dugaan pengondisian perkara akan berkembang menjadi perkara tersendiri? Apakah dugaan perintangan penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka? Apakah informasi yang ditemukan penyidik akan terbukti di pengadilan? Semua itu masih merupakan pertanyaan terbuka,” ucapnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjaga objektivitas dan disiplin terhadap fakta.
“Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kebisingan. Keadilan lahir dari kemampuan membedakan mana yang sudah terbukti, mana yang masih dugaan, dan mana yang sekadar spekulasi. Sampai hari ini, itulah pekerjaan rumah terbesar yang masih harus diselesaikan dalam polemik dugaan perintangan penyidikan perkara Bea Cukai,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana


