Begini Kata KPU Jabar Soal Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah...

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengakui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan Februari, mundur sebulan ke Maret 2025.

Begini Kata KPU Jabar Soal Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah...
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengakui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan Februari, mundur sebulan ke Maret 2025.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengakui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan Februari, mundur sebulan ke Maret 2025.

Hanya saja kata Hedi, KPU Jabar tetap akan menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto, melalui peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar dalam pelantikan kepala daerah.

"Apapun yg menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan. Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati atau walikota," kata Hedi saat dihubungi Kamis 2 Januari 2024.

Namun dia menjelaskan, mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan tidak lain karena harus menunggu semua hasil gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) rampung sepenuhnya.

Dimana telah dijadwalkan, putusan MK harus dilakukan selambat-lambatnya 13 Maret 2025.

"Prinsipnya, kan ini Pilkada serentak. Maka mungkin dipandang lebih pas kalau pelantikannya pun serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret," ucapnya.

Mekanisme ini sambung Hedi, yang membuat kans pelantikan kepala daerah menjadi mundur. Supaya dapat dilakukan secara serentak, setelah semua gugatan diputuskan secara final oleh MK.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada pada 3 Januari 2025," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur di Maret 2025.

Dia mengatakan, pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia.***


Editor : JakaPermana