Belasan Ribu Napi, Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Belasan ribu napi di Jabar, masuk dalam usulan penerima remisi Agustus 2024. Remisi tersebut diusulkan Kanwil Kumham Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Belasan ribu napi di Jabar, masuk dalam usulan penerima remisi Agustus 2024. remisi tersebut diusulkan Kanwil Kumham Jabar.
Berdasarkan data yang diterima, Kanwil Kumham Jabar, mengusulkan sebanyak 16.773 narapidana dewasa dan 119 anak binaan masuk
Penyerahan remisi napi dewasa dan pengurangan masa hukuman bagi anak bakal diserahkan besok di LPKA Bandung, Sabtu 17 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Robianto.
"Saat ini jumlah tahanan seJawa Barat ada 25.531 orang, dengan sekitar 16.773 orang diusulkan menerima remisi," katanya, Jumat 16 Agustus 2024.
Adapun rincian dari 16.773 orang itu, di antaranya 378 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas setelah dikurangi remisi dan anak-anak sebanyak empat orang langsung bebas.
"Besaran remisi umum yang diperoleh napi sekitar dari sebulan sampai enam bulan. Lalu, remisi diberikan juga ke narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, semisal telah menjalani pidana minimal enam bulan, tak terdaftar pada register f, dan ikut aktif ikut program pembinaan di lapas," katanya.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. ***
Editor : Ahmad Sayuti

