Belum Resmi Dilarang, Pemprov Jabar Tetap Gunakan Mesin Insinerator
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menggunakan mesin insinerator dalam mengolah sampah secara mandiri, meski Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah, karena dinilai mencemari udara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menggunakan mesin Insinerator dalam mengolah sampah secara mandiri, meski Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan Insinerator mini dalam pengelolaan sampah, karena dinilai mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, sejatinya Pemprov akan menaati arahan dari pemerintah pusat. Namun sejauh ini, baru edaran terkait pengelolaan sampah secara termal.
Bila nanti resmi dilarang kata Ai, tentunya Pemprov Jabar akan mengikuti dan mencari opsi lain dalam pengelolaan sampah.
"Mengikuti arahan dari pusat ya. Pastinya kita akan mencari solusi lain yang diperkenankan. Sebenarnya juga pada prinsipnya kan Insinerator itu belum ada pelarangan secara resmi ya dari KLH. Hanya saja ada surat edaran yang menyatakan atau arahan dari Pak Menteri bahwa untuk Insinerator itu harus memenuhi persyaratan yang memang cukup ketat," kata Ai saat dihubungi Selasa 20 Januari 2026.
Maka dari itu, pihaknya akan menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota Bandung, terkait penggunaan Insinerator, sebelum nantinya memutuskan tindaklanjut ke depan.
Terlebih diakuinya, memang ada ketentuan khusus yang mengatur penggunaan Insinerator. Di mana kapasitas 50 ton per hari harus memiliki UKL-UPL dan di atas kapasitas tersebut AMDAL.
Sehingga Pemprov Jabar akan mengikuti edaran dari KLH tersebut, sebelum memutuskan Insinerator yang ada tetap digunakan atau tidak.
"Sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh KLH, jadi ada persyaratannya gitu. Jenis Insinerator yang disesuaikan dengan kapasitasnya. Kalau (dilarang), teknologi kan banyak," ucapnya.
Sehingga sementara Pemprov Jabar lanjut Ai, tetap akan menggunakan mesin Insinerator yang ada, sampai ada ketentuan final terkait pemanfaatan alat tersebut.
"Masih berjalan, karena untuk penutupan belum ada surat resmi yang melarang. Hanya memberikan persyaratan. Jadi untuk menutup Insinerator yang ada, harus dipastikan dulu, betul enggak melanggar," katanya.***
Editor : JakaPermana

