Benarkah Pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN Bukan Solusi Efektif? Ini Kata Haru Suandharu...

Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar bahkan turut mengomentari pemindahan pusat pemerintahan ke IKN tersebut dan menolak, jika dipindah. Dimana pada akhirnya pernyataan ini menjadi viral.

Benarkah Pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN Bukan Solusi Efektif? Ini Kata Haru Suandharu...
Ketua TKD Anies baswedan-Muhaimin Iskandar, Haru Suandharu

INILAHKORAN, Bandung - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terus digencarkan, seiring dengan keinginan pemerintah Indonesia saat ini yang bercita-cita memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan. Bahkan pemindahan ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar bahkan turut mengomentari pemindahan pusat pemerintahan ke IKN tersebut dan menolak, jika dipindah. Dimana pada akhirnya pernyataan ini menjadi viral.

Merespon hal ini, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Timnas Pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) untuk Pilpres 2024, Haru Suandharu menuturkan sejatinya ibu kota negara atau pusat pemerintahan tidak perlu dipindah jika hanya ingin berusaha memaksimalkan pemerataan pembangunan. Selain pemindahan pusat pemerintahan membutuhkan biaya yang sangat besar, juga situasi keuangan Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih.

Terlebih pasca dihantam badai pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Pemindahan ibu kota negara yang cenderung sedikit memaksakan ini sambung dia, tidak hanya menguras APBN tetapi juga menambah beban hutang baru bagi negara. Menurutnya, biaya yang ada seharusnya dapat dilakukan dengan melakukan pemerataan pembangunan.

"Bila menyinggung pemerataan, solusi pindah ibu kota ya enggak mesti begitu," kata Haru baru-baru ini.

Maka dari itu, kendati telah ditetapkan melalui undang-undang untuk pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, segala sesuatunya masih dapat diubah meski harus dikaji lebih dalam.

"Undang-undang IKN sudah ditetapkan bisa ada perubahan," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya serta Partai Keadilan Sejahtera juga memastikan tidak akan menolak dan fatsun pada undang-undang. Walaupun mewacanakan ketidaksetujuan pemindahan pusat pemerintahan, adalah hak setiap warga negara. Apalagi dalam kontestasi Pemilu 2024 sekarang, dimana pro dan kontra adalah bagian dari dinamika politik.

"Sebagai warga negara yang baik, PKS tidak pernah mengatakan menolak undang-undang. Kita tunduk kepada undang-undang, tapi boleh kita berwacana ketika sedang ada kontestasi politik. Pemerataan di Kalimatan masih bisa terus dilakukan, namun ibu kota sebaiknya di Jakarta. Anggap saja Putrajaya dengan Kuala Lumpur di Malaysia," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti