Beraksi Sejak 2019,Komplotan Curat Diringkus Polisi

Sebanyak lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lampung diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Beraksi Sejak 2019,Komplotan Curat Diringkus Polisi
Foto ekspos Curat Polres Cimahi/Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lampung diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Aksi curat itu terungkap usai Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan miliknya.

"Setelah dikembangkan Satreskrim Polres Cimahi, kami amankan 10 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa 23 Juli 2024.

Meski begitu, lanjut Tri, pihaknya bakal kembali melakukan pengembangan lebih jauh lagi. Kelima orang pelaku ini memiliki peran yang beragam, mulai dari pemetik atau yang mengambil langsung, joki hingga penadah barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali.

"Dari lima pelaku ini, tiga orang dari Lampung dan dua orang merupakan warga Cianjur," ujarnya.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat yang sudah masuk, sebut Tri, ada lima laporan dan mereka beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan satu laporan dari wilayah Polda Metro.

"Mereka melakukan aksinya di wilayah Polda Metro. Modus yang mereka lakukan saat melancarkan aksinya dengan merusak kunci dan langsung membawa kabur kendaraan korban," kata Tri.

Menurut pengakuan dari pelaku pertama yang tertangkap, ungkap Tri, cara mereka mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan dan setelah mendapatkan mangsa mereka turun dan melancarkan aksinya.

"Untuk tempat kejadiannya tergantung dari kesempatan yang mereka dapat bisa di jalan maupun di perumahan," ucapnya.

"Dari pelaku pemetik dan setelah berhasil melakukan aksinya, barang bukti itu kemudian dijual ke penadah dan dijual kembali ke masyarakat lewat COD," sambungnya.

Tri menyebut, dari Lampung mereka sengaja mencari mangsa kendaraan bermotor untuk dicuri dan biasanya sudah punya wilayah.

"Mereka tinggal di Cimahi dan sengaja melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi untuk dijual ke wilayah Cianjur. Dari laporan mereka sudah menjalankan aksinya dari tahun 2019 dan ada juga di tahun 2024," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun. Sedangkan untuk penadah disangkakan Pasal 480 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor melalui COD tanpa surat-surat diharapkan segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada Polsek atau Polres terdekat," ujarnya.

"Jangan sampai ketika dikembangkan terarah kepada pembeli. Kemudian, apabila melihat kendaraan atau sebagai korban dan melihat kendaraan yang ciri-cirinya milik kendaraan yang dimiliki segera hubungi Satreskrim Polres Cimahi," tandasnya.*** 


Editor : Ahmad Sayuti