Gagal Beraksi, Sindikat Curanmor Lampung Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan dua anggota sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Lampung yang sempat melancarkan aksinya di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Januari 2023.

Gagal Beraksi, Sindikat Curanmor Lampung Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan dua anggota sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Lampung yang sempat melancarkan aksinya di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Januari 2023.
INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan dua anggota sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Lampung yang sempat melancarkan aksinya di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Januari 2023.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, pelaku memang sudah merencanakan pencurian tersebut, di mana keduanya pergi dari Kabupaten Lampung Timur pada 18 Januari 2023.
"Mereka berencana melakukan aksi kejahatannya di Jawa Barat dengan target aksinya di daerah Kota Cimahi," katanya kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Ia menyebut, kedua pelaku ini pergi ke Jabar dibiayai oleh penadah berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Ini merupakan sindikat karena pelaku beralamat di Lampung. Jadi pelaku ini awalnya meminta kerja kepada temannya di Lampung dan dikenalkan kepada DPO inisial A yang berada di wilayah Sukabumi," sebutnya.
Selanjutnya, DPO inisial A ini memberikan modal lebih kurang Rp 3 juta kepada kedua pelaku inisial J dan AB untuk kemudian melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi dengan menggunakan mobil.
"Jadi, di dalam mobil itu sudah ada beberapa joki yang ketika berhasil mencuri motor dan membawa barang hasil curiannya ke wilayah Sukabumi," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kronologis curat yang terjadi pada 19 Januari 2023 yang terjadi di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan tersebut terungkap dari laporan korban inisial LR.
"Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB di mana LR saat itu memarkir kendaraan motornya dengan merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi D-4164-SBA di depan rumahnya," jelasnya.
"Namun, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mengetahui kendaraannya sudah tidak ada atau hilang," sambungnya.
Selanjutnya, pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar jam 04.00 WIB, anggota Polres Cimahi tengah melakukan Patroli Presisi dan saat itu anggota melihat ada dua orang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua keluar dati salah satu gang di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
"Saat anggota akan memberhentikan, kedua pelaku sempat tidak menggubris. Usai berhasil diberhentikan anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menanyakan identitasnya," ujarnya.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan sejumlah barang bukti untuk melakukan tindak pidana pencurian, antara lain satu buah kunci letter T, satu buah mata astag, satu buah magnet dan satu buah pisau di saku depan jaket pelaku J.
"Sedangkan dari saku celana pelaku AB, anggota mengamankan enam buah mata astag," sebutnya.
Setelah itu, anggota langsung membawa kedua pelaku ke Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih dalam dan hasil pemeriksaan awal, keduanya akan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Termasuk, sehari sebelumnya mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Kota Cimahi," ucapnya.
Ia menyebut, hasil penyidikan memang pelaku ini sindikat dan untuk inisial A masih kita lakukan pengembangan.
"Untuk pelaku, kita kenakan Pasal 363 ayat 3 E dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti